Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial

Liberty Jemadu

Kamis, 27 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial
Ilustrasi aplikasi-aplikasi media sosial (Shutterstock).

"Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang," papar Enda, Kamis.

Jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.

"Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta," lanjut Enda.

Seandainya disahkan Mahkamah Konstitusi, Enda memperkirakan akan ada masalah-masalah baru yang ditimbulkan karena telah melanggar kebebasan berekspresi.

"Ya. Bisa saja (melanggar kebebasan berekspresi)," kata Enda.

Digugat karena tak atur OTT

RCTI dan iNews TV mendaftarkan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK pada Juni lalu. Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).

Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.

Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.

baca juga

Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.

Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasrul Hasan-Evri Rizqi Terpilih Pimpin KPI Pusat, Ini Daftar Lengkap Struktur Baru 2026-2029

Hasrul Hasan-Evri Rizqi Terpilih Pimpin KPI Pusat, Ini Daftar Lengkap Struktur Baru 2026-2029

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Kim Soo Hyun Comeback TV, Jadi Special Guest dalam Acara Mahakarya RCTI 37

Kim Soo Hyun Comeback TV, Jadi Special Guest dalam Acara Mahakarya RCTI 37

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI

Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7

Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:30 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?

Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:30 WIB

Pamit dari RCTI, Doraemon Segera Tayang di Stasiun TV Lain

Pamit dari RCTI, Doraemon Segera Tayang di Stasiun TV Lain

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:38 WIB

Akhir dari Sebuah Era: Setelah 35 Tahun, Doraemon Pamit dari Layar Kaca RCTI

Akhir dari Sebuah Era: Setelah 35 Tahun, Doraemon Pamit dari Layar Kaca RCTI

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 08:58 WIB

Doraemon Setop Tayang di RCTI

Doraemon Setop Tayang di RCTI

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo

Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 09:04 WIB

Korea Utara Tembakkan Senjata Misterius, Jepang dan Korsel Deg-degan

Korea Utara Tembakkan Senjata Misterius, Jepang dan Korsel Deg-degan

News | Senin, 21 September 2026 | 09:02 WIB

Kualitas Aset BRI Membaik, Sinyal Asing Bakal Borong BBRI Lagi?

Kualitas Aset BRI Membaik, Sinyal Asing Bakal Borong BBRI Lagi?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:59 WIB

Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ

Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ

Jakarta | Senin, 21 September 2026 | 08:57 WIB

Arus Kencang Hambat ROV Basarnas Cari Korban di Dalam Bangkai KM Virgo Transport 8

Arus Kencang Hambat ROV Basarnas Cari Korban di Dalam Bangkai KM Virgo Transport 8

News | Senin, 21 September 2026 | 08:56 WIB

Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond

Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond

News | Senin, 21 September 2026 | 08:54 WIB

Animals Tayang 9 Oktober di Netflix, Ben Affleck Terjebak Kasus Penculikan

Animals Tayang 9 Oktober di Netflix, Ben Affleck Terjebak Kasus Penculikan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:50 WIB

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 08:48 WIB

AS Tolak Bantu Arab Saudi Hadapi Gempuran Rudal Houthi

AS Tolak Bantu Arab Saudi Hadapi Gempuran Rudal Houthi

News | Senin, 21 September 2026 | 08:47 WIB

Lagi dan Lagi, Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Daring Gegara Kabut Asap

Lagi dan Lagi, Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Daring Gegara Kabut Asap

Riau | Senin, 21 September 2026 | 08:46 WIB

×