Kominfo: Ada Masalah Hukum Jika Youtube Diatur UU Penyiaran

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 26 Agustus 2020 | 21:14 WIB
Kominfo: Ada Masalah Hukum Jika Youtube Diatur UU Penyiaran
Ilustrasi aplikasi YouTube pada ponsel pintar dan komputer tablet (Shutterstock).

Suara.com - Akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran, demikian dikatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat mewakili presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, Rabu (26/8/2020) dalam sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran yang didaftarkan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi.

"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ahmad.

Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.

Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," tutur Ramli.

Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet dimasukkan menjadi bagian penyiaran. Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear.

RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Pendapatan UAS dari Youtube Gede Banget, Semua Dihabiskan Buat Beramal

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet, seperti Youtube dan Netflix, turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI