Alvin, yang juga anggota Ombudsman itu, sempat beberapa kali menyampaikan keberatan via Twitter ke Indosat terkait SMS penawaran yang mengganggu tersebut. Tetapi karena tak digubris, maka gugatan pun dilayangkan.
Selain Indosat, Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi diniliai telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus.
Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.