BRTI Didesak Buat Regulasi Untuk Batasi SMS Penawaran yang Kian Marak

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 18 September 2020 | 19:30 WIB
BRTI Didesak Buat Regulasi Untuk Batasi SMS Penawaran yang Kian Marak
Ilustrasi deretan SMS Penawaran dalam sebuah HP Android. [Suara.com/Liberty Jemadu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alvin, yang juga anggota Ombudsman itu, sempat beberapa kali menyampaikan keberatan via Twitter ke Indosat terkait SMS penawaran yang mengganggu tersebut. Tetapi karena tak digubris, maka gugatan pun dilayangkan.

Selain Indosat, Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi diniliai telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus.

Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI