Array

Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:04 WIB
Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler
Ilustrasi menara BTS. [Wikimedia]

Suara.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menilai, upaya pemerintah dalam menetapkan tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) operator seluler sudah tepat.

Menurutnya, industri telekomunikasi di Indonesia sudah tidak sehat. Untuk itulah, pemerintah perlu turun tangan dalam mengatasi masalah tersebut.

"Dengan mengadopsi TBA dan TBB, maka industri telekomunikasi akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, menghentikan perang tarif, dan menjaga keberlangsungan layanan, dan memperbaiki kinerja keuangan," jelas Kristiono dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).

Berkaca dari masa lalu, Kristiono menilai langkah dari Rudiantara selaku Menkominfo untuk melakukan konsolidasi sudah sesuai jalur. Sayangnya, upaya tersebut gagal karena lewat dari tenggat waktu.

Logo Kominfo. [Kominfo]
Logo Kominfo. [Kominfo]

"Kalau saya baca dari riset Analys di Capital Market, kondisi operator seluler di Indonesia ini kompetisi irasional. Tarif terus turun, industri jadi tidak sehat," jelas Kristiono.

Dia menilai, dengan masuknya peran pemerintah lewat UU Cipta Kerja, maka diharapkan perang tarif operator seluler mampu dibendung.

"Ini kan untuk transformasi digital. Kalau Indonesia mau jadi negara besar di dunia, maka ini harus dibenerin. Saya rasa pemerintah sudah sadar, mereka melakukan pendekatan dengan legislasi," tutup Kristiono.

Sebagai informasi, penetapan TBA dan TBB operator seluler diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 di Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 28 Ayat 1, besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Sedangkan untuk Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI