Suara.com - Pemerintah menetapkan bahwa dibutuhkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen jika ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta mulai pada 18 Desember besok.
Perubahan aturan ini membuat beberapa orang bingung dengan perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi.
Selain PCR, rapid test juga sering digunakan sebagai pemeriksaan awal atau skrining virus Corona (Covid-19). Meskipun sama-sama digunakan untuk mendeteksi, tapi terdapat perbedaan antara rapid test anigen dan rapid test antibodi.
Menurut sumber Rumah Sakit UI, rapid test antigen mendeteksi komponen virus dengan melakukan swab nasofaring. Jenis pengujian ini dapat mendeteksi infeksi aktif Covid-19.

Antigen sendiri merupakan benda asing, dapat berupa racun, kuman, atau virus yang masuk ke dalam tubuh. Saat virus Covid-19 masuk ke dalam tubuh, itu akan terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas.
Sementara rapid test antibodi dilakukan untuk mendeteksi antibodi yang dihasilkan oleh sistem kekebalan tubuh pasien. Tes ini mengambil sampel darah di mana penguji akan menilai apakah pasien pernah terinfeksi.
Kedua jenis rapid test ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Rapid test antigen telah diperbolehkan Organisasi Kesehatan Dunia pada beberapa kondisi tertentu, seperti investigasi cepat pada kecurigaan wabah di suatu tempat. Rapid test antigen juga memiliki biaya yang lebih murah dari test PCR dan waktu tunggu hasil lebih cepat.
Namun, rapid test antigen hanya dapat mendeteksi sampel dengan viral load yang tinggi dan hanya dapat mendeteksi dua hari sebelum timbul gejala sampai dengan tujuh hari pertama setelah gejala.
Baca Juga: TP PKK Sumut Gelar Rapid Test dan Swab Gratis untuk Perempuan
Sayangnya, alat rapid test antigen yang beredar saat ini juga memiliki akurasi yang sangat bervariasi sehingga pemilihan rapid test antigen harus dilakukan dengan hati-hati.