Transformasi Digital, Taxpedia Indonesia Hadir Permudah Kelola Pajak

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 02 Maret 2021 | 07:57 WIB
Transformasi Digital, Taxpedia Indonesia Hadir Permudah Kelola Pajak
Aplikasi Taxpedia Indonesia. [Taxpedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Aplikasi Taxpedia Indonesia resmi meluncurkan Taxpedia, sebagai aplikasi manajemen perpajakan yang inovatif.

Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur untuk membantu dan memandu para pengguna mengelola pajak pribadi dan perusahaan.

Masyarakat Indonesia kini memiliki opsi untuk mencatat, menghitung, membayar dan melapor pajak SPT tahunan dengan 1 aplikasi saja.

Kehadiran Taxpedia, diharapkan kendala perpajakan yang dialami oleh berbagai kalangan, dari pengusaha UMKM, freelancer, karyawan, mahasiswa, hingga pensiunan mendapat solusi yang efisien dan efektif.

Taxpedia Indonesia adalah aplikasi pintar yang mempermudah urusan perpajakan bagi para penggunanya.

Berangkat dari visi para pendiri untuk membantu para Wajib Pajak (WP) Indonesia, Taxpedia Indonesia kini dapat diunduh di Google Play Store. Sementara, versi iOS dipastikan segera menyusul bulan ini.

Aplikasi Taxpedia Indonesia. [Taxpedia]
Aplikasi Taxpedia Indonesia. [Taxpedia]

"Peluncuran aplikasi Taxpedia Indonesia ini bertujuan agar wajib pajak tidak dipusingkan dengan perhitungan tarif dan tata cara pembayaran yang berlaku. Selain itu, WP juga bisa langsung mencatatkan dan menyimpan transaksi yang sudah dilakukan, kapan pun dan dimana pun, saat masa pelaporan pun tinggal klik saja,” papar Harijono Suwarno, Direktur PT Aplikasi Taxpedia Indonesia.

Beberapa kurun waktu belakangan, pemerintah Indonesia menggiatkan inisiatif transformasi administrasi pajak secara digital.

Namun, selama proses pergeseran ini, masyarakat masih menunggu solusi yang praktis dan nyaman untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Wanita Ini Jadi Korban Teror Pinjaman Online, Anaknya Diancam Akan Disantet

Terlebih lagi, berbagai kalangan masyarakat tidak memiliki akses dan cukup waktu untuk memahami sepenuhnya mengenai kewajiban perpajakan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI