Sementara itu, terkait posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy menyatakan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” terangnya.
![Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/21/79074-juru-bicara-kementerian-kominfo-dedy-permadi.jpg)
Tidak berhenti di sana, Kemenkominfo berjanji akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” pungkasnya.