Kemenhub: Semua Moda Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 28 Agustus

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:57 WIB
Kemenhub: Semua Moda Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 28 Agustus
Aplikasi PeduliLindungi akan wajib digunakan di semua moda transportasi mulai 28 Agustus 2021. [Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan.

Untuk syarat perjalanan transportasi pada masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI