Belajar Kimia: Pengertian dan Contoh Soal Hukum Kekekalan Massa

Rifan Aditya

Rabu, 15 September 2021 | 11:03 WIB
Belajar Kimia: Pengertian dan Contoh Soal Hukum Kekekalan Massa
Hukum kekekalan massa - Ilustrasi rumus matematika, rumus fisika, rumus kimia. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Hukum kekekalan massa dalam ilmu Kimia disebut juga dengan nama hukum Lavoisier. Apa itu hukum kekekalan massa? Simak pengertiannya berikut ini.

Pengertian Hukum Kekekalan Massa dan Sejarahnya

Penemu Hukum Kekekalan Massa adalah ahli kimia dari Perancis bernama Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794). Lavoisier menyelidiki antara berat (massa) zat sebelum dan sesudah reaksi. Ia menemukan hukum kekekalan massa pada tahun 1789.

Karena penemuannya itu, Lavoisier dikenal dengan nama bapak kimia modern. Sebelumnya, Mikhail Lomonosov (1748) juga telah mengajukan ide yang serupa dan telah membuktikannya dalam eksperimen. Namun, kekekalan massa sulit dipahami karena keadaan gaya bouyan atmosfer bumi.

Menurut hasil penyelidikan Lavoisier, jumlah zat-zat sebelum dan sesudah reaksi akan selalu sama dengan jumlah massa zat-zat sesudah reaksi bila dalam sistem tertutup. Namun, perubahan materi umumnya berlangsung dalam sistem terbuka, sehingga bila hasil reaksi ada yang meninggalkan sistem atau sesuatu zat dari lingkungan diikat, maka massa zat sebelum dan sesudah reaksi menjadi berbeda.

Kesimpulan yang diambil Lavoisier bahwa hukum kekekalan massa adalah  "Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap".

Oleh karena itu, pengertian hukum kekekalan massa atau Lavoisier’s law adalah suatu hukum yang menyatakan massa dari suatu sistem tertutup akan konstan meskipun terjadi berbagai macam proses di dalam sistem tersebut dimana dalam sistem tertutup Massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama (tetap/konstan).

Berikut ini percobaan Hukum Kekekalan Massa yang dilakukan oleh Lavoisier

Dalam percobaan hukum lavoisier, Antoine Laurent Lavoisier melakukan percobaan dengan memanaskan merkuri oksida (HgO) sehingga menghasilkan logam merkuri (Hg) dan gas oksigen (O2) dengan reaksi atau rumus hukum lavoisier berikut:

baca juga

2HgO(l)+O2(g)→2Hg(s)+2O2(g)

Selanjutnya, kedua produk tersebut direaksikan kembali dan terbentuklah merkuri oksida. Hal ini menunjukkan bahwa massa gas oksigen yang dihasilkan pada pembakaran merkuri oksida sama dengan massa oksigen yang diperlukan untuk mengubah logam merkuri menjadi merkuri oksida.

Contoh Soal Hukum Kekekalan Massa dan Pembahasan

Terdapat Zat A + B -> C + D

Zat A + B disebut zat pereaksi (reaktan) dan zat C + D disebut zat hasil reaksi (produk).

Setelah bereaksi, massa zat reaktan akan sama dengan produksi bila reaksi dilakukan pada ruang tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Massa dan Berat beserta Definisinya

Perbedaan Massa dan Berat beserta Definisinya

Tekno | Rabu, 15 September 2021 | 10:51 WIB

Rumus Luas Jajar Genjang: Contoh Soal Lengkap Cara Menghitung

Rumus Luas Jajar Genjang: Contoh Soal Lengkap Cara Menghitung

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 19:32 WIB

Perubahan Wujud Benda, Mulai Dari Mencair hingga Mengkristal

Perubahan Wujud Benda, Mulai Dari Mencair hingga Mengkristal

Tekno | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:00 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×