Menperin Lepas Ekspor Mesin Cuci Produksi Pabrik Baru Panasonic, Hasil Relokasi dari China

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 15:39 WIB
Menperin Lepas Ekspor Mesin Cuci Produksi Pabrik Baru Panasonic, Hasil Relokasi dari China
Ilustrasi produk teknologi Panasonic (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menperin menjelaskan, pengelolaan dan perbaikan iklim usaha telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, para pelaku industri di tanah air mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari izin usaha hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, yang sama-sama memprioritaskan pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Pemerintah terus berupaya untuk menjaga tingkat resiliensi industri di dalam negeri melalui sejumlah kebijakan strategis, misalnya berupa pemberian stimulus atau insentif sehingga para pelaku industri bisa mengatasi tantangan pandemi dan terus bertumbuh,” paparnya.

Pada triwullan II - 2021, Indonesia mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi yang signifikan mencapai 7,07 persen. Sektor yang memberikan kontribusi terbesar atas kenaikan PDB nasional tersebut adalah industri manufaktur, dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,91 persen meskipun mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

“Terjadinya pertumbuhan sektor industri manufaktur, salah satunya disebabkan oleh sejumlah investor yang tetap percaya untuk merealisasikan investasinya di Indonesia. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini adalah on the right track,” tegas Agus.

Pada Januari-Juni 2021, realisasi investasi sektor industri menembus Rp167,1 triliun atau berkontribusi sebesar 37,7 persen dari total nilai investasi nasional yang mencapai Rp442,7 triliun. Bahkan, nilai investasi sektor industri di semester I-2021 tersebut naik 29 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp129,6 triliun.

Sepanjang enam bulan tahun ini, nilai penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari sektor industri sebesar Rp46,3 triliun atau berkontribusi 21,6 persen dari total PMDN yang mencapai Rp214,2 triliun. Sedangkan, nilai penanaman modal asing (PMA) dari sektor industri sebesar Rp120,8 triliun atau berkontribusi 52,9 persen dari total PMA yang mencapai Rp228,5 triliun.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengemukakan, dari kegiatan ekspor yang dilakukan PT PMI, menunjukkan bahwa produk Indonesia mampu bersaing di kancah global.

“Kami optimistis Indonesia bisa menjadi champion di sektor industri elektronika,” tegasnya.

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 100% Ditanggung Pemerintah, Penerimaan Pajak Bisa Naik Rp 2,2 Triliun

Di samping itu, Taufiek menyatakan, Kemenperin sedang mendorong program substitusi impor 35 persen pada akhir tahun 2022. Salah satu strateginya adalah pendalaman struktur industri melalui peningkatan produksi komponen elektronika di dalam negeri. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI