Uji Materi UU ITE Ditolak, Elsam: Hak Atas Informasi Dibatasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Uji Materi UU ITE Ditolak, Elsam: Hak Atas Informasi Dibatasi
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. [Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengkhawatirkan penolakan permohonan pengujian materi Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengakibatkan pembatasan hak atas informasi.

"Kekhawatirannya, putusan ini dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi di Indonesia," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Wahyudi menyayangkan putusan tersebut, mengingat saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengajukan permintaan penghapusan konten dari hasil pencarian Google dan platform lainnya dari perusahaan tersebut.

Laporan transparansi Google menyebutkan, sejak 2011, pemerintah Indonesia setidaknya telah mengajukan permintaan penghapusan konten sebanyak 257 ribu konten. Menurut Wahyudi, situasi tersebut mungkin terjadi karena pengaturan konten internet di Indonesia memerlukan kejelasan.

"Tidak ada aturan jelas mengenai jenis konten yang dapat dibatasi aksesnya," tutur Wahyudi.

Selain itu, prosedur mengenai tindakan pembatasan yang lawful menurut hukum HAM juga masih belum diatur dengan jelas, mengingat hak atas informasi dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut berimplikasi pada ketidaktepatan otoritas yang legitimit untuk melakukan tindakan pembatasan.

Menurut Wahyudi, negara bukan merupakan satu-satunya aktor pengambil keputusan yang tersedia dalam melakukan pembatasan terhadap konten internet. Sebab, platform di mana konten tersebut dipublikasi memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur lalu lintas informasi yang ada di internet, sesuai dengan karakteristik unik internet.

Terakhir, adalah kurangnya kejelasan terkait mekanisme banding atas tindakan pembatasan, sebagai aplikasi dari prinsip judicial scrutiny.

"Semestinya, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain. Memastikan adanya checks and balances dalam tindakan pembatasan terhadap konten internet untuk mencegah terjadinya praktik yang sewenang-wenang," tutur Wahyudi.

Baca Juga: Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI