Minta Kubu Gibran Tak Takut Wacana Pemakzulan, Pakar: Proses di DPR Justru Bikin Terang Benderang

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 02 November 2026 | 10:56 WIB
Minta Kubu Gibran Tak Takut Wacana Pemakzulan, Pakar: Proses di DPR Justru Bikin Terang Benderang
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Prisca Triferna)
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara UMY King Faisal Sulaiman menyatakan DPR memiliki tiga instrumen pengawasan pada Senin 2 November 2026.
  • Ketiga instrumen pengawasan tersebut meliputi hak angket pembentukan panitia khusus serta hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan.
  • Penggunaan instrumen pengawasan politik oleh DPR dapat memperjelas keaslian dokumen pendidikan wapres Gibran agar spekulasi mereda.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menyebut DPR memiliki tiga instrumen pengawasan yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi ada tiga pintu yang instrumen yang melekat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan ya sebagai wakil rakyat," kata Faisal kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).

Ketiganya yakni hak angket, pembentukan panitia khusus (pansus), dan hak menyatakan pendapat.

Menurut Faisal, putusan kedua lembaga peradilan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengusut persoalan yang berkembang di masyarakat.

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, tindak lanjutnya bergantung pada kemauan politik anggota dewan untuk menggunakan kewenangan pengawasan.

Disampaikan Faisal, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atau penyimpangan kebijakan yang strategis dan berdampak luas.

Sementara itu, hak menyatakan pendapat dapat menjadi jalan bagi DPR untuk menyampaikan sikap politik terhadap persoalan yang dinilai memenuhi dasar konstitusional.

Ia menilai ketiga instrumen tersebut tidak harus digunakan secara berurutan.

DPR dapat menentukan mekanisme yang hendak ditempuh sesuai dengan pertimbangan politik dan ketentuan yang berlaku.

baca juga

"Nah, justru kita berharap kalau DPR menggunakan fungsi pengawasan, dia akan semakin terang-benderang benar enggak kan spekulasi selama ini yang seolah-olah memberikan stigma negatif terhadap keaslian atau keabsahan ijazah itu," kata dia.

Ia pun mendorong Gibran beserta para pendukungnya agar tidak takut terhadap wacana penggunaan hak pengawasan DPR maupun pemakzulan.

Menurut dia, proses tersebut justru dapat menjadi ruang untuk memperjelas persoalan dokumen pendidikan yang selama ini memunculkan spekulasi.

"Jadi justru dengan ada proses angket, pansus, atau hak menyatakan pendapat itu, malah memperjelas," jelas dia.

Jika memang Gibran dan para pendukungnya meyakini dokumen pendidikan yang digunakan untuk pencalonan sah, proses pengawasan semestinya tidak dipandang sebagai ancaman. Transparansi melalui mekanisme politik dapat menjadi kesempatan untuk menjawab keraguan publik.

"Pertanyaannya, kalau yakin, kenapa harus takut? Justru saya sarankan Gibran sama seluruh pendukungnya itu juga turut mendorong bahwa proses pemakzulan itu juga proses politik yang wajar-wajar saja," ujarnya.

Apalagi, kata Faisal, proses politik di DPR tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi sehingga penggunaan hak pengawasan tidak bisa langsung disamakan dengan pemberhentian wakil presiden.

"Jadi, sebetulnya kalau kita lihat mekanisme proses impeachment itu, justru jauh lebih sulit dari proses hukum yang ada di MK sama di MA," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Batalkan Suket SMA Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Jelaskan Putusan Kasasi Siang Ini!

Usai Batalkan Suket SMA Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Jelaskan Putusan Kasasi Siang Ini!

News | Senin, 02 November 2026 | 08:55 WIB

MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PKB Sebut Jadi Rujukan Utama Sikap Politik DPR

MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PKB Sebut Jadi Rujukan Utama Sikap Politik DPR

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Banjir dan Longsor di Sejumlah Desa di Trenggalek, Kemensos Salurkan Bantuan Logistik

Banjir dan Longsor di Sejumlah Desa di Trenggalek, Kemensos Salurkan Bantuan Logistik

News | Senin, 02 November 2026 | 10:54 WIB

Jadi Pemain Kunci Borussia Monchengladbach, Kevin Diks Dipuji Legenda Timnas Jerman

Jadi Pemain Kunci Borussia Monchengladbach, Kevin Diks Dipuji Legenda Timnas Jerman

Bola | Senin, 02 November 2026 | 10:52 WIB

Ulasan Novel Bulan di Atas Istana: Kisah Cinta di Balik Riuh Istana Negara

Ulasan Novel Bulan di Atas Istana: Kisah Cinta di Balik Riuh Istana Negara

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:50 WIB

Di Balik Kesiapan Jokowi Duduk di Kursi Saksi Sidang Roy Suryo

Di Balik Kesiapan Jokowi Duduk di Kursi Saksi Sidang Roy Suryo

News | Senin, 02 November 2026 | 10:43 WIB

Mata Uang Utama Dunia Kritis, Investor Global Alihkan Fokus

Mata Uang Utama Dunia Kritis, Investor Global Alihkan Fokus

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:43 WIB

Pernah Kerja di AS dan Eks Manajer, Jejak Hidup Taufiq Muhammad Jadi Tentara Bayaran Rusia

Pernah Kerja di AS dan Eks Manajer, Jejak Hidup Taufiq Muhammad Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 10:42 WIB

AiMOGA Robotics Buka Pemesanan Global Mobo Berbasis Teknologi Otomotif

AiMOGA Robotics Buka Pemesanan Global Mobo Berbasis Teknologi Otomotif

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 10:41 WIB

Karhutla Papua Selatan Mulai Menyusut, BNPB Catat 253 Hektare Lahan Masih Terbakar

Karhutla Papua Selatan Mulai Menyusut, BNPB Catat 253 Hektare Lahan Masih Terbakar

News | Senin, 02 November 2026 | 10:38 WIB

Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta

Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 10:36 WIB

Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy

Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy

Batam | Senin, 02 November 2026 | 10:35 WIB

×