MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT

Bangun Santoso

Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:54 WIB
MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT
Ilustrasi suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dua puluh pengujian undang-undang pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Sidang yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut mengadili berbagai perkara termasuk undang-undang ketenagalistrikan dan perlindungan pekerja rumah tangga.
  • Pemohon seperti Deva Nanda Adnan dan Ferdinan Olla mengajukan perkara pengujian materiil terkait aturan spesifik di wilayahnya.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (29/10/2026), mengelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan pengujian materiil (judicial review) undang-undang.

Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan pantauan di laman resmi MK RI, 20 perkara pengujian undang-undang tersebut, di antaranya mengenai KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemilu, terkait pekerja rumah tangga, hingga undang-undang penanggulangan bencana, Undang-Undang MA, PTUN, hingga Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur yang menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam permohonannya, Deva mempersoalkan terkait dua tiang listrik milik PT. PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya tanpa ada kejelasan kompensasi dan status tanahnya.

Kemudian, permohonan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang pekerja rumah tanggal asal NTT.

Ferdinan menjadi orang pertama yang menggugat UU PPRT yang baru disahkan tahun 2026. Ia mempersoalkan konstitusional Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT yang mengatur iuran jaminan sosial serta penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Berikut rincian daftar 20 permohonan yang putusannya diucapkan hari ini

  1. Permohonan Nomor 375/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
  2. Permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  3. Permohonan nomor 392/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  4. Permohonan Nomor 349/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Het Herziene Inlandsch Reglement, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  5. Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. Permohonan Nomor 368/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  7. Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggunalangan Bencana.
  8. Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  9. Permohonan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  10. Permohonan Nomor 356/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
  11. Permohonan Nomor 364//PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  12. Permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  13. Permohonan Nomor 366/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  14. Permohonan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  15. Permohonan Nomor 359/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
  16. Permohonan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  17. Permohonan Nomor 351/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  18. Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2027 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  19. Permohonan Nomor 367/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  20. Permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Terkini

5 Zodiak yang Paling Rajin Balas VN atau Typing Panjang Saat Debat

5 Zodiak yang Paling Rajin Balas VN atau Typing Panjang Saat Debat

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Adaptasi Posisi Baru Rizky Ridho di Lini Tengah Skuad Macan Kemayoran

Adaptasi Posisi Baru Rizky Ridho di Lini Tengah Skuad Macan Kemayoran

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Edukasi Gizi MBG Diusulkan Masuk Kurikulum, Dinilai Berpotensi Bebani Sekolah dan Guru

Edukasi Gizi MBG Diusulkan Masuk Kurikulum, Dinilai Berpotensi Bebani Sekolah dan Guru

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:47 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Skechers untuk Recovery Run, Nyaman dengan Bantalan Empuk

3 Rekomendasi Sepatu Skechers untuk Recovery Run, Nyaman dengan Bantalan Empuk

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Terbitkan Sprindik Baru, KPK Panggil Lagi Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Terbitkan Sprindik Baru, KPK Panggil Lagi Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bukan Bali atau Labuan Bajo, Tur Jet Pribadi Rp3,6 Miliar Keliling Dunia Malah Pilih Lampung

Bukan Bali atau Labuan Bajo, Tur Jet Pribadi Rp3,6 Miliar Keliling Dunia Malah Pilih Lampung

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara

Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Makna Salib Merah di Demo Jakarta pada 28 Oktober 2026

Makna Salib Merah di Demo Jakarta pada 28 Oktober 2026

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Tiba-tiba Menguat, tapi Masih Betah di Level Rp18.128 per Dolar AS

Rupiah Tiba-tiba Menguat, tapi Masih Betah di Level Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:37 WIB

×