BRIN: Mantan Tenaga Honorer dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Diberi Tawaran yang Sama

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 22:31 WIB
BRIN: Mantan Tenaga Honorer dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Diberi Tawaran yang Sama
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat menghadiri pelantikan Dewan Pengarah BRIN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi, karena sesuai kontrak hanya satu tahun, dan sesuai regulasi kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer," kata Handoko.

Sebelumnya, mantan PPNPN BPPT mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (5/1) karena kontrak kerjanya diberhentikan setelah BPPT bergabung ke BRIN. Mantan PPNPN BPPT yang tergabung dalam Paguyuban PPNPN BPPT itu meminta agar dapat kembali dipekerjakan oleh BRIN. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI