"Sehingga, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi, karena sesuai kontrak hanya satu tahun, dan sesuai regulasi kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer," kata Handoko.
Sebelumnya, mantan PPNPN BPPT mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (5/1) karena kontrak kerjanya diberhentikan setelah BPPT bergabung ke BRIN. Mantan PPNPN BPPT yang tergabung dalam Paguyuban PPNPN BPPT itu meminta agar dapat kembali dipekerjakan oleh BRIN. [Antara]