Zudan turut meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk akses NIK. Ia memastikan biaya itu hanya dibebankan pada lembaga profit oriented seperti bank, pasar modal dan asuransi.
“Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. Untuk BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis,” imbuh Zudan.