Tahap kedua ASO dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial analog paling lambat dua tahun sejak regulasi tersebut berlaku, tepatnya pada 2 November 2022.
Setelah 2 November 2022, Indonesia diharapkan bisa sepenuhnya beralih ke siaran televisi terestrial analog. [Antara]