Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 21:45 WIB
Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara
KPPU menyelidiki Google yang diduga melakukan monopoli di Indonesia. Foto: Logo Google. [Kai Wenzel/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang.

KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.

Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI