Awas Tergiur ! Kenali Ciri-ciri HP Black Market yang Beredar

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 20:14 WIB
Awas Tergiur ! Kenali Ciri-ciri HP Black Market yang Beredar
Ilustrasi HP ilegal [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Tidak Mempunyai Izin Postel

Selanjutnya, ciri-ciri handphone BM yakni tidak memiliki izin postel yang biasanya tertulis pada bagian kardus perangkat dan berada satu label dengan nomor IMEI. Diketahui, semua produk handphone yang beredar di pasar gadget Indonesia umumnya telah mengantongi izin postel. Izin ini biasanya langsung diurus penjual di Kemenkominfo.

Peraturan ini berkaitan dengan beragam jenis perlengkapan elektronik wireless, baik seluler, WiFi dan Bluetooth. Nah, biasanya handphone BM tak memiliki izin ini.

Itulah beberapa ciri-ciri handphone BM yang beredar di Indonesia sehingga anda dapat membedakannya dan lebih aware sebelum anda memutuska membeli HP. Selain merugikan pemerintah, handphone BM juga bisa merugikan pemakainya, terutama mereka yang tidak tahu menahu soal handphone ini.

Karena itu agar terhindar dari handphone BM, anda dapat membeli handphone langsung di toko terpercaya yang memberikan jaminan keaslian dan bergaransi resmi TAM (Teletama Artha Mandiri).

TAM merupakan salah satu distributor resmi handphone yang ada di Indonesia. Dengan membeli handphone bergaransi TAM, pengaturan handphone milikimu sudah sesuai standar Indonesia sehingga anda terhindar dari peraturan pemblokiran nomor IMEI yang diberlakukan pemerintah.

Sebagai informasi, Pemerintah memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat seluler mulai Sabtu (18/4/2020). Regulasi itu menyasar produk Black Market atau BM yang beredar di Indonesia, serta perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI