Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh, Apa Saja?

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:54 WIB
Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh, Apa Saja?
Ilustrasi Yandex. (yandex.com)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang tersangkut kasus jual beli organ tubuh manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya di Jakarta Pusat, dikuto dari laman Kominfo, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ilustrasi jual beli online/ belanja online/ jualan online. (Shutterstock)
Ilustrasi jual beli online. (Shutterstock)

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Dirjen Semuel.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Meski demikian sejauh ini Kominfo belum merilis situs apa saja yang sudah di putus oleh Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Tekno | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:33 WIB

Antara QLED vs OLED, Mana Teknologi Layar Terbaik untuk TV?

Antara QLED vs OLED, Mana Teknologi Layar Terbaik untuk TV?

Tekno | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:57 WIB

Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset

Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset

Tekno | Minggu, 08 Januari 2023 | 18:15 WIB

Tilang Manual Diusulkan Diterapkan Lagi, Teknologi Tilang Elektronik Diklaim Kurang Efektif

Tilang Manual Diusulkan Diterapkan Lagi, Teknologi Tilang Elektronik Diklaim Kurang Efektif

Tekno | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:52 WIB

Teknologi Pengisian Cepat Ini Bisa Isi Baterai 100 Persen Hanya 8 Menit, Cetak Rekor!

Teknologi Pengisian Cepat Ini Bisa Isi Baterai 100 Persen Hanya 8 Menit, Cetak Rekor!

Tekno | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:51 WIB

Microsoft Integrasikan Teknologi ChatGPT ke Bing

Microsoft Integrasikan Teknologi ChatGPT ke Bing

Tekno | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:49 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Rp1 Jutaan Baterai 6000 mAh: Spek Dewa, Awet untuk Multitasking Harian

5 Pilihan HP Rp1 Jutaan Baterai 6000 mAh: Spek Dewa, Awet untuk Multitasking Harian

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:10 WIB

Game Ragnarok Origin Classic Resmi Rilis ke iOS, Android, dan PC

Game Ragnarok Origin Classic Resmi Rilis ke iOS, Android, dan PC

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:34 WIB

5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!

5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:45 WIB

4 HP RAM 12 GB Termurah di Bawah Rp3 Juta Akhir Maret 2026, Juara Gaming dan Multitasking!

4 HP RAM 12 GB Termurah di Bawah Rp3 Juta Akhir Maret 2026, Juara Gaming dan Multitasking!

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:10 WIB

5 Rekomendasi Tablet Termurah di 2026 untuk Multitasking, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 Rekomendasi Tablet Termurah di 2026 untuk Multitasking, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:10 WIB

5 Smartwatch Murah Terbaik Rp200 Ribuan, Bisa Cek WA dan Pantau Kesehatan

5 Smartwatch Murah Terbaik Rp200 Ribuan, Bisa Cek WA dan Pantau Kesehatan

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:05 WIB

36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April

36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:45 WIB

30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis

30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:32 WIB

Terpopuler: Baru 2 Platform Patuhi PP Tunas, Pilihan HP Android yang Terbukti Awet

Terpopuler: Baru 2 Platform Patuhi PP Tunas, Pilihan HP Android yang Terbukti Awet

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:05 WIB

Bocoran iPhone 18 Terbaru: Semua Model Dapat Dynamic Island Lebih Kecil, Ini Detailnya

Bocoran iPhone 18 Terbaru: Semua Model Dapat Dynamic Island Lebih Kecil, Ini Detailnya

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB