Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh, Apa Saja?

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:54 WIB
Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh, Apa Saja?
Ilustrasi Yandex. (yandex.com)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang tersangkut kasus jual beli organ tubuh manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya di Jakarta Pusat, dikuto dari laman Kominfo, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ilustrasi jual beli online/ belanja online/ jualan online. (Shutterstock)
Ilustrasi jual beli online. (Shutterstock)

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Dirjen Semuel.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Meski demikian sejauh ini Kominfo belum merilis situs apa saja yang sudah di putus oleh Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Tekno | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:33 WIB

Antara QLED vs OLED, Mana Teknologi Layar Terbaik untuk TV?

Antara QLED vs OLED, Mana Teknologi Layar Terbaik untuk TV?

Tekno | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:57 WIB

Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset

Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset

Tekno | Minggu, 08 Januari 2023 | 18:15 WIB

Tilang Manual Diusulkan Diterapkan Lagi, Teknologi Tilang Elektronik Diklaim Kurang Efektif

Tilang Manual Diusulkan Diterapkan Lagi, Teknologi Tilang Elektronik Diklaim Kurang Efektif

Tekno | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:52 WIB

Teknologi Pengisian Cepat Ini Bisa Isi Baterai 100 Persen Hanya 8 Menit, Cetak Rekor!

Teknologi Pengisian Cepat Ini Bisa Isi Baterai 100 Persen Hanya 8 Menit, Cetak Rekor!

Tekno | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:51 WIB

Microsoft Integrasikan Teknologi ChatGPT ke Bing

Microsoft Integrasikan Teknologi ChatGPT ke Bing

Tekno | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:49 WIB

Terkini

41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena

41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

6 HP RAM 12 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar Gaming Mulus

6 HP RAM 12 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar Gaming Mulus

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 18:06 WIB

Budget Rp2 Jutaan Mending Beli HP Apa? Ini 5 Pilihan Paling Gacor dan Awet

Budget Rp2 Jutaan Mending Beli HP Apa? Ini 5 Pilihan Paling Gacor dan Awet

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar

RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:52 WIB

Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK untuk Pecinta Fotografi Analog

Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK untuk Pecinta Fotografi Analog

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:37 WIB

Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Siap Jadi Senjata Gamer Naik Kelas

Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Siap Jadi Senjata Gamer Naik Kelas

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:09 WIB

BMKG Klarifikasi Peringatan Dini Tsunami Maluku Utara untuk Keamanan Masyarakat

BMKG Klarifikasi Peringatan Dini Tsunami Maluku Utara untuk Keamanan Masyarakat

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:04 WIB

5 Rekomendasi Smartwatch dengan Heart Rate Monitor Terbaik 2026

5 Rekomendasi Smartwatch dengan Heart Rate Monitor Terbaik 2026

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 16:43 WIB

5 HP Terbaru Paling Dicari Periode April 2026: Ada HP Samsung dan POCO Spek Dewa

5 HP Terbaru Paling Dicari Periode April 2026: Ada HP Samsung dan POCO Spek Dewa

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 15:52 WIB

4 Rekomendasi HP Samsung yang Ada Kamera 0.5, Harga Mulai Rp2 Jutaan

4 Rekomendasi HP Samsung yang Ada Kamera 0.5, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 15:38 WIB