Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Rancangan Perpres Publishers Rights

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:15 WIB
Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Rancangan Perpres Publishers Rights
Ilustrasi jurnalistik. (freepik)
Logo Google. [Kai Wenzel/Unsplash]
Logo Google. [Kai Wenzel/Unsplash]

"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini," jelasnya.

Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.

Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global untuk relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023.

Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Juga: AMSI, AJI, IJTI dan IDA Harap Presiden Jokowi Bisa Mencontoh Negara Lain Terkait Perpres Publishers Rights

Ilustrasi kecerdasan buatan (Shutterstock).
Ilustrasi kecerdasan buatan (Shutterstock).

Peraturan Publishers Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan
mesin kecerdasan buatan (Generative AI).

Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi
kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat bagi publik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI