Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Juli 2023 | 21:00 WIB
Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Penasihat hukum eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, David Fernando membacakan pledoi atas tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia mengatakan, dalam nota pembelaannya menyatakan jika Angin Prayitno Aji tidak pernah meminta fee selama menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagingahan (P2) Ditjen Pajak.

"Terdakwa tidak pernah berupaya mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan, dari peserta wajib pajak," katanya di ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, penasihat hukum juga membantah terkait dengan pembagian fee hasil pemberian dari para wajib pajak.

"Tidak ada pembagian hasil untuk pejabat struktural, sebagaimana skema untuk terdakwa sebagai direktur oleh kasubdit sebesar 50 persen, dan 50 persen untuk tim pemeriksaan," jelasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji selama 9 tahun atas perkara gratifikasi dan TPPU.

Hal tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023) kemarin.

Angin Prayitno juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.

Saat itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Angin Prayitno membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.

baca juga

JPU menyatakan, jika angin Prayitno Aji telah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar, dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun wakru 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.

Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.

Selain itu, Angin juga dituntut TPPU. Ia mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.

Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkra PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 19:21 WIB

Siapa Angin Prayitno Aji? inilah Tersangka Suap yang Akui Kenal Rafael Alun

Siapa Angin Prayitno Aji? inilah Tersangka Suap yang Akui Kenal Rafael Alun

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 19:27 WIB

Angin Prayitno Didakwa Pencucian Uang, Belikan 101 Bidang Tanah, 1 Apartemen dan 1 Mobil

Angin Prayitno Didakwa Pencucian Uang, Belikan 101 Bidang Tanah, 1 Apartemen dan 1 Mobil

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 12:57 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 12:56 WIB

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:54 WIB

×