“Larangan tersebut juga meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” ujar Menkominfo. [Antara]
Pemilu Damai 2024, Menkominfo Beri 3 Langkah Agar ASN Terhindar dari Hoaks
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 23:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Pendaftaran Naik Haji Gratis 2025 dari Kemenag, Benarkah?
01 Mei 2025 | 13:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI