Agus menjelaskan, data nama, NIK, dan foto pelanggan akan disimpan pada infrastruktur KAI dan HANYA dipergunakan untuk proses boarding menggunakan Face Recognition Boarding Gate. Data tersebut akan disimpan dalam waktu satu tahun, setelah itu akan dihapus secara sistem.
Penumpang juga berhak mengajukan penghapusan dirinya sewaktu-waktu setelah melakukan registrasi melalui aplikasi Access by KAI atau dengan mengajukan penghapusan data kepada KAI melalui petugas Customer Service di stasiun.
"KAI memberikan pilihan fasilitas kepada penumpang untuk melakukan boarding melalui Face Recognition ataupun manual. Bagi penumpang yang menghendaki boarding melalui Face Recognition, setiap penumpang telah terlebih dahulu memberikan persetujuan perekaman untuk Face Recognition pada proses pendaftarannya, baik pendaftaran di Access by KAI ataupun di stasiun," jelasnya.
![Face Recognition Boarding Gate. [KAI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/07/66050-face-recognition-boarding-gate.jpg)
Mengenal teknologi Face Recognition Boarding Gate KAI
Pemasangan Face Recognition Boarding Gate pertama kali dilakukan di Stasiun Bandung pada 28 September 2022. Saat ini Face Recognition Boarding Gate telah tersedia di sembilan stasiun yakni Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.
Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, ataupun KTP.
Proses registrasi Face Recognition dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI ataupun di stasiun. Untuk registrasi Face Recognition di stasiun, dapat dilakukan pada mesin Check-in Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus di stasiun.
Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.
Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak tidak perlu khawatir, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia.
Pendaftaran cukup sekali dan berlaku untuk 1 tahun dan bisa digunakan di seluruh stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognition Boarding Gate. Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass.
Baca Juga: Respons Aaliyah Massaid soal Video Salaman dengan Fuji: Saya Nggak Mau Bahas yang Viral-Viral
Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan.
Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka. Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.
"Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api," kata pungkas Agus.