“Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional. Revisi ini juga memuat larangan atas tayangan yang menampilkan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif, dan larangan atas rekayasa negatif informasi dan hiburan. Ketentuan ini sangat multitafsir, dan oleh karenanya berpotensi disalahgunakan,” tutup Yovantra.
Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 23:06 WIB

BERITA TERKAIT
Kpop Demon Hunters Berpeluang Jadi Waralaba, Beri Sinyal Garap Sekuel?
05 Agustus 2025 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI