Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

Dicky Prastya

Minggu, 23 Juni 2024 | 17:48 WIB
Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Ketua Umum Projo Budi Arie saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang diduga dipakai untuk judi online.

Dalam surat keputusan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 itu, Menkominfo meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis Menkominfo dalam surat yang dibuat pada 21 Juni 2024 itu, dikutip Minggu (23/6/2024).

Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online itu menyebut, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Selain itu, Menkominfo juga meminta para operator maupun penyedia layanan internet di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Perintah Budi Arie ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Kemudian Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-lhal sebagai berikut:

1. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
2. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
3. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
4. peran serta masyarakat.

baca juga

Lalu di Pasal 21 mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

"Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 17:03 WIB

Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km

Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 16:28 WIB

Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps

Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 11:12 WIB

Revisi Desain Ucapan Ultah Jokowi, Kominfo Tetap Jadi Bulan-bulanan Netizen, Kenapa?

Revisi Desain Ucapan Ultah Jokowi, Kominfo Tetap Jadi Bulan-bulanan Netizen, Kenapa?

Your Say | Minggu, 23 Juni 2024 | 07:41 WIB

Miris! Judi Online Jadi Biang Kerok 2.794 Perceraian di Bogor

Miris! Judi Online Jadi Biang Kerok 2.794 Perceraian di Bogor

Lifestyle | Minggu, 23 Juni 2024 | 07:15 WIB

Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!

Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!

News | Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:05 WIB

Terkini

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:30 WIB

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Wangi Pastry Hangat! Ini 5 Parfum Lokal Aroma Butter yang Creamy dan Gurih

Wangi Pastry Hangat! Ini 5 Parfum Lokal Aroma Butter yang Creamy dan Gurih

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×