Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

Dicky Prastya | Suara.com

Minggu, 23 Juni 2024 | 17:48 WIB
Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Ketua Umum Projo Budi Arie saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang diduga dipakai untuk judi online.

Dalam surat keputusan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 itu, Menkominfo meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis Menkominfo dalam surat yang dibuat pada 21 Juni 2024 itu, dikutip Minggu (23/6/2024).

Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online itu menyebut, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Selain itu, Menkominfo juga meminta para operator maupun penyedia layanan internet di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Perintah Budi Arie ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Kemudian Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-lhal sebagai berikut:

1. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
2. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
3. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
4. peran serta masyarakat.

Lalu di Pasal 21 mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

"Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 17:03 WIB

Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km

Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 16:28 WIB

Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps

Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 11:12 WIB

Revisi Desain Ucapan Ultah Jokowi, Kominfo Tetap Jadi Bulan-bulanan Netizen, Kenapa?

Revisi Desain Ucapan Ultah Jokowi, Kominfo Tetap Jadi Bulan-bulanan Netizen, Kenapa?

Your Say | Minggu, 23 Juni 2024 | 07:41 WIB

Miris! Judi Online Jadi Biang Kerok 2.794 Perceraian di Bogor

Miris! Judi Online Jadi Biang Kerok 2.794 Perceraian di Bogor

Lifestyle | Minggu, 23 Juni 2024 | 07:15 WIB

Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!

Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!

News | Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:05 WIB

Terkini

'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme

'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:37 WIB

Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap

Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat

TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB

Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring

Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:00 WIB

AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual

AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:52 WIB

Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!

Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh

Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif

HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:00 WIB

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral

Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB