Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:11 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya
Ilustrasi Kartu Keluarga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

4. Untuk yang Kartu Keluarganya rusak/hilang

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan hilang dari kantor polisi 
  • Jika KK rusak, sertakan KK tersebut
  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian untuk warga asing

Cara membuat Kartu Keluarga secara online

  1. Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Buat Akun dengan mengisi data diri seperti yang diminta.
  3. Silahkan masuk ke akun yang sudah dibuat tadi.
  4. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  5. Klik menu Pengurusan Dokumen secara Online
  6. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga sesuai yang diminta.
  7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit

Selain itu, Anda juga bisa membuat Kartu Keluarga secara online dengan mengunjungi situs Dukcapil di wilayah Anda masing-masing.

Itulah cara membuat Kartu Keluarga online yang mungkin sedang Anda cari. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI