- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
4. Untuk yang Kartu Keluarganya rusak/hilang
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan hilang dari kantor polisi
- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian untuk warga asing
Cara membuat Kartu Keluarga secara online
- Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Buat Akun dengan mengisi data diri seperti yang diminta.
- Silahkan masuk ke akun yang sudah dibuat tadi.
- Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
- Klik menu Pengurusan Dokumen secara Online
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga sesuai yang diminta.
- Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
Selain itu, Anda juga bisa membuat Kartu Keluarga secara online dengan mengunjungi situs Dukcapil di wilayah Anda masing-masing.
Itulah cara membuat Kartu Keluarga online yang mungkin sedang Anda cari. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari