Cut Intan Nabila Hapus Video KDRT Armor Toreador, UU ITE Tentang Apa?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 26 Agustus 2024 | 17:47 WIB
Cut Intan Nabila Hapus Video KDRT Armor Toreador, UU ITE Tentang Apa?
Cut Intan Nabila - UU ITE Tentang Apa? (Kolase Instagram/cut.intannabila)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan.

4. Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang melakukan pemerasan hingga pengancaman berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong

Penyebaran berita bohong juga dilarang, hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagi pelaku penyebar berita bohong terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Ujaran Kebencian

Kemudian orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk membuat rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan kelompok masyarakat tertentu sesuai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga adalah perbuatan yang dilarang di dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?

7. Teror Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI