Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE yaitu orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Judi Online
Berikutnya, dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan-perbuatan yang menyebat perjudian. Adapun hukuman untuk mereka yang melanggarnya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Dalam 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan hingga pengancaman berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?
Penyebaran berita bohong juga dilarang, hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi pelaku penyebar berita bohong terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Ujaran Kebencian
Kemudian orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk membuat rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan kelompok masyarakat tertentu sesuai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga adalah perbuatan yang dilarang di dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online