Indosat Klarifikasi soal Kasus Pencurian Data KTP Buat Target Jualan SIM Card

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 07:41 WIB
Indosat Klarifikasi soal Kasus Pencurian Data KTP Buat Target Jualan SIM Card
Ilustrasi Indosat Ooredoo Hutchison. [Indosat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indosat Ooredoo Hutchison buka suara soal kasus kasus pencurian data atau phising cybercrime indentity yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Diketahui perusahaan mitra Indosat ini mencuri ribuan data KTP demi mengejar target penjualan SIM card alias kartu SIM IOH.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang mengklaim kalau perusahaannya secara tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apapun.

“Kami senantiasa berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk Indosat yang dilakukan oleh seluruh mitra kami serta mewajibkan para mitra untuk selalu memenuhi aturan yang berlaku,” kata Steve saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (30/8/2024).

Steve menjelaskan kalau Indosat berkomitmen untuk terus menerapkan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya,” tegasnya.

Mitra Indosat curi data KTP warga

Sebelumnya Polisi mengungkap kasus pencurian data atau phising cybercrime indentity yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Tersangka Phising, Data KTP Curian Dipakai Untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card Indosat

Menurutnya, perkara ini bermula saat penangkapan terhadap dua tersangka tindakan pencurian penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI