Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur Baru Split Bill Berbasis AI, Pantungan Makin Gampang

Dythia Novianty

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51 WIB
Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur Baru Split Bill Berbasis AI, Pantungan Makin Gampang
GoPay hadirkan fitur baru Split Bill di Jakarta, Kamis (3/10/2014). [Suara.com/Dythia Novianty]

Suara.com - GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT Goto Gojek Tokopedia memperkenalkan inovasi fitur Split Bill yang membuat patungan untuk berbagai pembayaran jadi lebih gampang.

Pengguna cukup memfoto struk, menagihkan, dan membayar di satu aplikasi.

Kelvin Timotius, Head of GoPay Wallet mengatakan, fitur ini lahir dari pengalaman yang sering ditemui masyarakat.

"Fitur Split Bill ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai pengeluaran bersama mulai dari patungan saat makan bareng teman di restoran atau tempat kumpul-kumpul lainnya, bayar arisan, pengeluaran selama liburan hingga berbagi tagihan rutin bulanan lainnya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (3/10/20204).

Fitur Split Bill di aplikasi GoPay menjadi solusi praktis untuk menghitung otomatis pembagian nominal yang harus dibayar oleh masing-masing teman saat makan bareng.

Penghitungan otomatis ini mencakup nominal pemesanan makanan dan minuman, pajak, dan biaya layanan restoran.

GoPay hadirkan fitur baru Split Bill di Jakarta, Kamis (3/10/2014). [Suara.com/Dythia Novianty]
GoPay hadirkan fitur baru Split Bill di Jakarta, Kamis (3/10/2014). [Suara.com/Dythia Novianty]

Split Bill memiliki beberapa manfaat, seperti hitung struk otomatis.

Fitur Split Bill menggunakan teknologi kecerdasan buatan Optical Character Recognition (OCR) yang dikembangkan oleh tim internal GoTo.

"Cukup dengan memfoto struk, teks otomatis terbaca dengan akurasi lebih dari 90 persen,” tambah dia.

baca juga

Teknologi OCR by GoTo AI yang ditanamkan dapat memproses penghitungan secara otomatis sesuai nominal setiap anggota patungan.

“Fitur inovatif Split Bill di aplikasi GoPay merevolusi cara kita membagi pengeluaran bersama dengan lebih akurat tanpa harus menghitung manual dan tanpa perlu pakai kalkulator,” ujar Kelvin.

Split bill lewat aplikasi GoPay memiliki dua pilihan, yakni pengguna tinggal memfoto struk pembayaran untuk perhitungan jumlah patungan secara otomatis.

Kemudian, melalui metode tanpa struk, pengguna dapat membagi nominal secara merata maupun membagi sesuai kebutuhan.

“Lewat aplikasi GoPay, pengguna cukup memfoto struk pembayaran, menagihkan ke teman lewat nomor telepon yang terdaftar di akun GoPay," katanya.

Dia menambahkan, kita tidak perlu repot lagi memikirkan uang harus ditransfer lewat mana dan ke rekening mana, karena semuanya sudah terintegrasi di aplikasi GoPay.

Jika teman yang ditagih belum memiliki aplikasi GoPay maupun Gojek, notifikasi tagihan akan dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp.

GoPay hadirkan fitur baru Split Bill di Jakarta, Kamis (3/10/2014). [Suara.com/Dythia Novianty]
GoPay hadirkan fitur baru Split Bill di Jakarta, Kamis (3/10/2014). [Suara.com/Dythia Novianty]

Saat Split Bill berhasil dibuat, anggota patungan akan menerima rincian tagihan dalam bentuk notifikasi “Bayar Split Bill” di aplikasi GoPay mereka.

Anggota patungan bisa langsung memproses pembayaran tanpa perlu tanya nomor rekening, cukup dengan konfirmasi nomor ponsel tujuan.

Notifikasi otomatis akan muncul di akun GoPay sehingga tidak perlu repot mengirim bukti transfer lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Split Bill? Ramai di X Gegara Aaliyah Massaid Sering Dibayarin Thariq Halilintar

Apa Itu Split Bill? Ramai di X Gegara Aaliyah Massaid Sering Dibayarin Thariq Halilintar

Tekno | Senin, 19 Agustus 2024 | 19:44 WIB

WhatsApp Tambah Fitur Baru: Kini Bisa Like Status Teman!

WhatsApp Tambah Fitur Baru: Kini Bisa Like Status Teman!

Tekno | Senin, 19 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Punya Kontak Penting? Coba Fitur 'Favorites' Baru di WhatsApp!

Punya Kontak Penting? Coba Fitur 'Favorites' Baru di WhatsApp!

Tekno | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:45 WIB

Begini Cara Membuat Gold Notes di Instagram, Ubah Warna Pesan Jadi Emas

Begini Cara Membuat Gold Notes di Instagram, Ubah Warna Pesan Jadi Emas

Tekno | Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Begini Cara GoPay Berantas Judi Online

Begini Cara GoPay Berantas Judi Online

Tekno | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:14 WIB

Cara Pakai Sound Search TikTok, Temukan Musik Terbaik untuk Video Hanya dengan Bernyanyi

Cara Pakai Sound Search TikTok, Temukan Musik Terbaik untuk Video Hanya dengan Bernyanyi

Tekno | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:32 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×