Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data

Dicky Prastya

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di acara Peresmian Gedung Transformasi Digital di Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta, Jumat (11/10/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bakal menjadi lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) untuk sementara waktu.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kominfo masih menyusun badan PDP yang bertanggung jawab untuk menangani kasus kebocoran data di Indonesia, di mana tugas lembaga ini sudah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebutkan kalau mereka masih menyiapkan penyusunan lembaga PDP yang akan mengawasi insiden kebocoran data di Indonesia. Lebih lagi penerapan ini juga bersamaan dengan masa transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Nah untuk transisi, itu kan butuh waktu ya. Butuh waktu. Jadi dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kominfo dulu," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Wamenkominfo menyebut kalau Lembaga Pengawas PDP ini kemungkinan bakal ada di satu unit di bawah naungan Kominfo.

"Nah ini kami lagi diskusikan apakah dia setara Direktorat atau dia setara apa. Nah itu transisi sampai dengan nanti jadi badan," imbuhnya.

Nezar melanjutkan kalau masa transisi ini memerlukan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Alasannya, Pemerintah mesti menyiapkan nomenklatur terkait lembaga pengawas PDP ini.

Kendati begitu Nezar menyebut kalau lembaga PDP yang akan berada di bawah Kominfo masih belum diputuskan. Jadi ia meminta publik untuk menunggu soal pengumuman resminya.

"Tapi ini lagi di-exercise, nanti lah resminya akan kami beritahu. Jadi ini masih dalam pembahasan ya, belum keputusan ya. Segera-segera," umbar dia.

baca juga

Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut kalau pembentukan Lembaga PDP masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ya ini lagi kita mau cek harmonisasinya," kata Budi Arie di tempat yang sama.

Menkominfo Budi Arie menyebut kalau pembentukan Badan Pengawas PDP ini akan dikebut hingga 17 Oktober 2024, sesuai amanat yang tertuang di UU PDP.

"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Barang perlindungan data pribadi. Barang perlindungan data pribadi kan deadline tanggal 17," pungkasnya.

Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia

Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia

Tekno | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:57 WIB

DANA, OVO, Hingga GoPay Terlibat Transaksi Judi Online Triliunan Rupiah, Begini Modusnya

DANA, OVO, Hingga GoPay Terlibat Transaksi Judi Online Triliunan Rupiah, Begini Modusnya

Bisnis | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:56 WIB

Menkominfo Ungkap Nasib Dompet Digital DANA-GoPay dkk Usai Ketahuan Terlibat Judi Online

Menkominfo Ungkap Nasib Dompet Digital DANA-GoPay dkk Usai Ketahuan Terlibat Judi Online

Tekno | Senin, 14 Oktober 2024 | 12:08 WIB

Kominfo Resmikan Gedung Transformasi Digital di STTM Yogyakarta, Libatkan Nokia-Huawei

Kominfo Resmikan Gedung Transformasi Digital di STTM Yogyakarta, Libatkan Nokia-Huawei

Tekno | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 20:11 WIB

Menkominfo Bongkar Daftar 5 Dompet Digital Pewadah Judi Online, DANA Nomor Satu

Menkominfo Bongkar Daftar 5 Dompet Digital Pewadah Judi Online, DANA Nomor Satu

Tekno | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:55 WIB

Surati Elon Musk, Kominfo Desak X Buka Kantor di Indonesia

Surati Elon Musk, Kominfo Desak X Buka Kantor di Indonesia

Tekno | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 17:15 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×