Untuk contoh hitung pajak ini, kami menggunakan iPhone 16 128 GB yang dijual dengan harga 1299 dolar Singapura atau 982 dolar AS atau setara dengan Rp 15.408.758.
1. Nilai pabean (nilai barang-500 dolar AS)
982 dolar AS - 500 dolar AS = 482 dolar AS atau setara Rp 7.563.158
2. Bea masuk (nilai pabean x 10 persen)
Rp 7.563.158 x 10 persen = Rp 756.315
3. Nilai impor (nilai pabean + bea masuk)
Rp 7.563.158 + Rp 756.315 = Rp 8.319.473
4. PPn (nilai impor x 10 persen)
Rp 8.319.473 x 10 persen = Rp 831.947
Baca Juga: Apple Intelligence Resmi Diluncurkan: Era Baru untuk iPhone, iPad, dan Mac
5. PPh dengan NPWP (nilai impor x 10 persen)
Rp 8.319.473 x 10 persen = Rp 831.947
6. PPh tanpa NPWP (nilai impor x 20 persen)
Rp 8.319.473 x 20 persen = Rp 1.663.894
Berdasarkan perhitungan ini, maka total pajak iPhone 16 128 GB untuk kamu yang memiliki NPWP adalah Rp 2.420.209. Sedangkan untuk kamu yang tidak memiliki NPWP adalah Rp 3.252.156. Itu tadi cara hitung total pajak iPhone 16 Series jika dibeli di luar negeri.