Menerka Pajak Motor Listrik Honda ICON e: Murah Meriah Seperti Jajan Nasi Padang

Budi Arista Romadhoni, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Menerka Pajak Motor Listrik Honda ICON e: Murah Meriah Seperti Jajan Nasi Padang
Honda ICON e: pada gelaran IMOS 2024 (Dok. AHM)

Suara.com - Punya motor listrik Honda ICON e: tapi penasaran berapa sih pajak tahunannya? Banyak yang penasaran dengan biaya pajak motor listrik ini, terutama karena isu ramah lingkungan dan efisiensi yang ditawarkan.

Seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) telah merilis motor listrik terbarunya, salah satunyaHonda ICON e:. Motor ini diperkenalkan pada awal Oktober 2024.

Motor ini juga dipamerkan pada ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.

Soal harga, motor listrik terbaru dari Honda ini memang belum dipatenkan. Saat perkenalan, motor ini dikabarkan akan dijual pada range harga Rp28-32 jutaan OTR DKI Jakarta.

Honda ICON e: (AHM)
Honda ICON e: (AHM)

Lantas berapa sih pajak yang harus dibayarkan jika memiliki motor listrik ini?

Besarnya pajak motor listrik, termasuk Honda ICON e:, dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
  • Daerah: Tarif pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda antar daerah.
  • Jenis Kendaraan: Motor listrik biasanya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan motor bensin.

Estimasi Pajak Honda ICON e:

Meskipun tidak ada angka pasti, bisa memperkirakan besaran pajak motor listrik Honda ICON e:.

Rumus menghitung pajak motor listrik yakni NJKB dikalikan 2 persen. Kemudian hasilnya dikalikan 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2021.

baca juga

Setelah didapatkan hasilnya, kemudian ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Begini prakiraan hitungannya. Diasumsikan NJKB Honda ICON e: adalah Rp 28 juta. Lalu dikalikan 2 persen didapatkan nilai sebesar Rp 560 ribu.

Kemudian Rp560 ribu dikalikan 10 persen didapatkan nilai Rp 56 ribu. Setelah itu, ditambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 199 ribu.

Angka ini setara dengan biaya membeli nasi padang untuk satu keluarga besar yang terdiri 4 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IMOS 2024 Jadi Ajang Temu Kenal Duo Honda Icon e: dan CUV e: dengan Publik

IMOS 2024 Jadi Ajang Temu Kenal Duo Honda Icon e: dan CUV e: dengan Publik

Otomotif | Rabu, 30 Oktober 2024 | 23:08 WIB

Polytron Fox 500, Motor Listrik Setara Yamaha XMax, Dijual Lebih Murah di IMOS 2024

Polytron Fox 500, Motor Listrik Setara Yamaha XMax, Dijual Lebih Murah di IMOS 2024

Otomotif | Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:55 WIB

Zeneos Hadirkan Ban Khusus Motor Listrik di IMOS 2024

Zeneos Hadirkan Ban Khusus Motor Listrik di IMOS 2024

Otomotif | Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:39 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×