Menerka Pajak Motor Listrik Honda ICON e: Murah Meriah Seperti Jajan Nasi Padang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Menerka Pajak Motor Listrik Honda ICON e: Murah Meriah Seperti Jajan Nasi Padang
Honda ICON e: pada gelaran IMOS 2024 (Dok. AHM)

Suara.com - Punya motor listrik Honda ICON e: tapi penasaran berapa sih pajak tahunannya? Banyak yang penasaran dengan biaya pajak motor listrik ini, terutama karena isu ramah lingkungan dan efisiensi yang ditawarkan.

Seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) telah merilis motor listrik terbarunya, salah satunyaHonda ICON e:. Motor ini diperkenalkan pada awal Oktober 2024.

Motor ini juga dipamerkan pada ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.

Soal harga, motor listrik terbaru dari Honda ini memang belum dipatenkan. Saat perkenalan, motor ini dikabarkan akan dijual pada range harga Rp28-32 jutaan OTR DKI Jakarta.

Honda ICON e: (AHM)
Honda ICON e: (AHM)

Lantas berapa sih pajak yang harus dibayarkan jika memiliki motor listrik ini?

Besarnya pajak motor listrik, termasuk Honda ICON e:, dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
  • Daerah: Tarif pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda antar daerah.
  • Jenis Kendaraan: Motor listrik biasanya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan motor bensin.

Estimasi Pajak Honda ICON e:

Meskipun tidak ada angka pasti, bisa memperkirakan besaran pajak motor listrik Honda ICON e:.

Rumus menghitung pajak motor listrik yakni NJKB dikalikan 2 persen. Kemudian hasilnya dikalikan 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Rp7 Juta Motor Listrik Diperpanjang?

Setelah didapatkan hasilnya, kemudian ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Begini prakiraan hitungannya. Diasumsikan NJKB Honda ICON e: adalah Rp 28 juta. Lalu dikalikan 2 persen didapatkan nilai sebesar Rp 560 ribu.

Kemudian Rp560 ribu dikalikan 10 persen didapatkan nilai Rp 56 ribu. Setelah itu, ditambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 199 ribu.

Angka ini setara dengan biaya membeli nasi padang untuk satu keluarga besar yang terdiri 4 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI