BPKN: Apple Harus Patuhi Aturan Jika Ingin Masuk Indonesia

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:31 WIB
BPKN: Apple Harus Patuhi Aturan Jika Ingin Masuk Indonesia
Perbandingan Spesifikasi iPhone 16 Pro vs iPhone 15 Pro. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.

Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI