MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan

Dicky Prastya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:01 WIB
MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.

Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim menyatakan, untuk pinjol ilegal, yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.

Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3 persen per hari, per bulan 9 persen, dan per tahun bisa lebih dari 108 persen sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat," katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (23/12/2024).

Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

Berdasarkan temuannya, Lukmanul mengungkap ada 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Tapi di sisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.

Diskusi MUI Pinjol. [MUI]
Diskusi MUI Pinjol. [MUI]

“Ketika sesuatu lebih banyak mudaratnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tambah dia.

Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan margin tidak terlalu tinggi.

“Langkah pertama setop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau margin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.

baca juga

Sementara itu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sugito memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-Undang untuk menangani pinjol ilegal dan judol.

Satgas itu berisi forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama Satgas Pasti.

Saat ini Satgas Pasti terdiri dari dua otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, serta 10 kementerian. Di samping itu Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK," katanya.

Berikut isi Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Setiap Orang dilarang melakukan:

a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran;
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?

MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 15:30 WIB

Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan

Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:16 WIB

MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya

MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 14:48 WIB

Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare

Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:27 WIB

Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali

Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:17 WIB

Dukung Usulan Prabowo, MUI Sebut Pilkada Dipilih DPRD Lebih Maslahat dan Tak Habiskan Banyak Uang

Dukung Usulan Prabowo, MUI Sebut Pilkada Dipilih DPRD Lebih Maslahat dan Tak Habiskan Banyak Uang

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:41 WIB

Terkini

Makna Kelereng dan Karet Gelang di Souvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Makna Kelereng dan Karet Gelang di Souvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!

Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:13 WIB

4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah

4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:10 WIB

8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi

8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:05 WIB

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:59 WIB

KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia

Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:52 WIB

×