Polemik iPhone 16, Kemenperin Akhirnya Sanksi Apple Buntut Tak Kunjung Bangun Pabrik di Indonesia

Dicky Prastya

Senin, 27 Januari 2025 | 20:30 WIB
Polemik iPhone 16, Kemenperin Akhirnya Sanksi Apple Buntut Tak Kunjung Bangun Pabrik di Indonesia
Bos Apple Tim Cook diapit dua menteri, Menkominfo Budi Arie dan Menperin Agus Gumiwang usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Kementerian Perindustrian ternyata sudah memberikan sanksi kepada Apple karena tak kunjung mematuhi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berbuntut iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan kalau sanksi ini diberikan karena investasi Apple selama periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mana itu telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.

Menurutnya, Apple terbukti dan mengakui kalau mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta Dolar AS (Rp 161 miliar) selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023 lalu.

Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Handphone, komputer genggam dan tablet), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.

"Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026," ungkap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Senin (27/1/2025).

Ia melanjutkan, sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple pada 7 Januari 2025 lalu.

Febri beralasan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.

“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.

Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.

baca juga

Maka dari itu, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.

"Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan soal investasi Apple.

Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/1/2025).

Sayang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI.

Diketahui iPhone 16 saat ini masih ilegal dijual ke Indonesia. Alasannya, Apple tak kunjung memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan produknya ke Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenperin Bongkar Nilai Investasi Pabrik Apple ke Indonesia, Ternyata Cuma Rp 3,2 Triliun

Kemenperin Bongkar Nilai Investasi Pabrik Apple ke Indonesia, Ternyata Cuma Rp 3,2 Triliun

Tekno | Senin, 27 Januari 2025 | 20:14 WIB

Tampilan Tak Banyak Berubah, iPhone 17 Series Janjikan Dynamic Island Lebih Luas

Tampilan Tak Banyak Berubah, iPhone 17 Series Janjikan Dynamic Island Lebih Luas

Tekno | Senin, 27 Januari 2025 | 14:26 WIB

Uji Performa, Samsung Galaxy S25 Ultra Ungguli iPhone 16 Pro Max

Uji Performa, Samsung Galaxy S25 Ultra Ungguli iPhone 16 Pro Max

Tekno | Senin, 27 Januari 2025 | 13:48 WIB

Kolombia Tolak Migran Dideportasi, Trump Balas Dendam dengan Sanksi Ekonomi

Kolombia Tolak Migran Dideportasi, Trump Balas Dendam dengan Sanksi Ekonomi

News | Senin, 27 Januari 2025 | 08:47 WIB

Mau Jadi Juragan Kost? Cukup Modal 10 Juta Sudah Punya Bisnis Kost Sendiri

Mau Jadi Juragan Kost? Cukup Modal 10 Juta Sudah Punya Bisnis Kost Sendiri

Bisnis | Minggu, 26 Januari 2025 | 14:38 WIB

Pro-Kontra Pencabutan Sanksi Pemukim Israel:  Apa Dampaknya bagi Perdamaian di Tepi Barat?

Pro-Kontra Pencabutan Sanksi Pemukim Israel: Apa Dampaknya bagi Perdamaian di Tepi Barat?

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 03:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×