Tak Ada UU TNI Baru Meski Sudah Disahkan, Fedi Nuril Protes: Melanggar Pasal?

Cesar Uji Tawakal, Lintang Siltya Utami

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:09 WIB
Tak Ada UU TNI Baru Meski Sudah Disahkan, Fedi Nuril Protes: Melanggar Pasal?
Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)

Suara.com - Polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Namun, DPR RI telah meresmikan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025).

RUU TNI tersebut diresmikan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal tersebut menuai kritik dari publik yang melakukan aksi unjuk rasa pada hari yang sama.

Beberapa tokoh masyarakat seperti aktor Fedi Nuril pun cukup vokal dalam mempertanyakan keputusan pemerintah dalam mengubah Undang-Undang TNI.

Melalui akun X resmi miliknya, Fedi Nuril menyorot bagaimana DPR RI belum mengunggah Rancangan Peraturan Perundang-undangan di laman resmi, meskipun UU tersebut telah disahkan.

Cuitan itu ia layangkan kepada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut bahwa tak ada masalah dalam Undang-Undang TNI.

"UU TNI hari ini disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah. Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orde Baru. Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang. Selamat," cuitnya.

Fedi Nuril kemudian mengutipnya dengan mengunggah gambar tangkapan layar tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?" tulis Fedi Nuril.

Adapun bunyi Pasal 96 ayat 4 yang dimaksud oleh Fedi Nuril berbunyi, "Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaima dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat."

baca juga

Sebelumnya, publik juga mempertanyakan di mana Naskah Akademik yang resmi untuk revisi UU TNI. Dikarenakan tak ada transparansi dan kurangnya informasi, warganet pun turut mempertanyakan kinerja DPR RI.

Unggahan yang disukai sebanyak lebih dari 45.000 kali oleh sesama pengguna X itu pun menuai beragam respons.

"Naah, masa iya DPR ngesahin Undang-undang tapi Naskah Akademiknya nggak bisa diakses masyarakat?" komentar @falih******

"Ini loh maksudnya, kalau bener UU ini nggak kayak yang ditakutin masyarakat, ya edukasi, kasih paham biar masyarakat tenang. Ini RUU aja nggak bisa diakses tiba-tiba udah disahin dan bilang makasih ke masyarakat. Rakyat mana yang lu makasihin?" tambah @peril******

"Mantap, dari Naskah Akademik jadi RUU terus tiba-tiba jadi UU cuma dalam waktu hitungan hari, cepat juga ini kinerja DPR kita, salut. Jadi UU (wajib), demokrasi deliberatif (opsional)," timpal @antii*******

"Indonesia katanya adalah negara hukum. Ya hukum rimba, alias suka-suka pembuat hukum. Gimana ceritanya RUU udah diparipurnakan tapi draftnya kita nggak saling tahu ada di mana, gaibnya udah nandingin Supersemar," sambung @zal***

"Bang, gue aja dulu organisasi kampus nggak bisa kalau undang peserta rapat kalau draftnya belum dipublish. Ini mereka bisa live dan mengesahkan tanpa rakyatnya tau apa isi revisi secara legalnya," ujar @hujan***

"Ironisnya, alasan draft RUU TNI tidak bisa diakses, menghindari perdebatan sengit katanya. Namun dengan melakukan hal ini, justru malah makin membuktikan untuk tidak percaya dengan pemerintah. Dan juga melupakan prinsip demokrasi. Kalau takut diperdebatkan, untuk apa dibuat?" tulis @tomp**********

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TNI Baru Disahkan: Idrus Marham Desak Sosialisasi untuk Redam Protes Masyarakat

UU TNI Baru Disahkan: Idrus Marham Desak Sosialisasi untuk Redam Protes Masyarakat

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:02 WIB

UU TNI Baru Disahkan: Usia Pensiun TNI Diubah, Prajurit Aktif Bisa Duduk di Jabatan Sipil?

UU TNI Baru Disahkan: Usia Pensiun TNI Diubah, Prajurit Aktif Bisa Duduk di Jabatan Sipil?

Video | Kamis, 20 Maret 2025 | 21:08 WIB

Memanas, Massa Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Jebol Pagar DPR

Memanas, Massa Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Jebol Pagar DPR

Foto | Kamis, 20 Maret 2025 | 21:10 WIB

Terkini

TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?

TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!

Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:59 WIB

×