Tak Ada UU TNI Baru Meski Sudah Disahkan, Fedi Nuril Protes: Melanggar Pasal?

Cesar Uji Tawakal, Lintang Siltya Utami

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:09 WIB
Tak Ada UU TNI Baru Meski Sudah Disahkan, Fedi Nuril Protes: Melanggar Pasal?
Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)

Suara.com - Polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Namun, DPR RI telah meresmikan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025).

RUU TNI tersebut diresmikan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal tersebut menuai kritik dari publik yang melakukan aksi unjuk rasa pada hari yang sama.

Beberapa tokoh masyarakat seperti aktor Fedi Nuril pun cukup vokal dalam mempertanyakan keputusan pemerintah dalam mengubah Undang-Undang TNI.

Melalui akun X resmi miliknya, Fedi Nuril menyorot bagaimana DPR RI belum mengunggah Rancangan Peraturan Perundang-undangan di laman resmi, meskipun UU tersebut telah disahkan.

Cuitan itu ia layangkan kepada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut bahwa tak ada masalah dalam Undang-Undang TNI.

"UU TNI hari ini disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah. Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orde Baru. Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang. Selamat," cuitnya.

Fedi Nuril kemudian mengutipnya dengan mengunggah gambar tangkapan layar tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?" tulis Fedi Nuril.

Adapun bunyi Pasal 96 ayat 4 yang dimaksud oleh Fedi Nuril berbunyi, "Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaima dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat."

baca juga

Sebelumnya, publik juga mempertanyakan di mana Naskah Akademik yang resmi untuk revisi UU TNI. Dikarenakan tak ada transparansi dan kurangnya informasi, warganet pun turut mempertanyakan kinerja DPR RI.

Unggahan yang disukai sebanyak lebih dari 45.000 kali oleh sesama pengguna X itu pun menuai beragam respons.

"Naah, masa iya DPR ngesahin Undang-undang tapi Naskah Akademiknya nggak bisa diakses masyarakat?" komentar @falih******

"Ini loh maksudnya, kalau bener UU ini nggak kayak yang ditakutin masyarakat, ya edukasi, kasih paham biar masyarakat tenang. Ini RUU aja nggak bisa diakses tiba-tiba udah disahin dan bilang makasih ke masyarakat. Rakyat mana yang lu makasihin?" tambah @peril******

"Mantap, dari Naskah Akademik jadi RUU terus tiba-tiba jadi UU cuma dalam waktu hitungan hari, cepat juga ini kinerja DPR kita, salut. Jadi UU (wajib), demokrasi deliberatif (opsional)," timpal @antii*******

"Indonesia katanya adalah negara hukum. Ya hukum rimba, alias suka-suka pembuat hukum. Gimana ceritanya RUU udah diparipurnakan tapi draftnya kita nggak saling tahu ada di mana, gaibnya udah nandingin Supersemar," sambung @zal***

"Bang, gue aja dulu organisasi kampus nggak bisa kalau undang peserta rapat kalau draftnya belum dipublish. Ini mereka bisa live dan mengesahkan tanpa rakyatnya tau apa isi revisi secara legalnya," ujar @hujan***

"Ironisnya, alasan draft RUU TNI tidak bisa diakses, menghindari perdebatan sengit katanya. Namun dengan melakukan hal ini, justru malah makin membuktikan untuk tidak percaya dengan pemerintah. Dan juga melupakan prinsip demokrasi. Kalau takut diperdebatkan, untuk apa dibuat?" tulis @tomp**********

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TNI Baru Disahkan: Idrus Marham Desak Sosialisasi untuk Redam Protes Masyarakat

UU TNI Baru Disahkan: Idrus Marham Desak Sosialisasi untuk Redam Protes Masyarakat

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:02 WIB

UU TNI Baru Disahkan: Usia Pensiun TNI Diubah, Prajurit Aktif Bisa Duduk di Jabatan Sipil?

UU TNI Baru Disahkan: Usia Pensiun TNI Diubah, Prajurit Aktif Bisa Duduk di Jabatan Sipil?

Video | Kamis, 20 Maret 2025 | 21:08 WIB

Memanas, Massa Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Jebol Pagar DPR

Memanas, Massa Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Jebol Pagar DPR

Foto | Kamis, 20 Maret 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Hampir Tiap Pekan Ada Laporan, ODGJ Mulai Kepung Ruang Publik Cimahi?

Hampir Tiap Pekan Ada Laporan, ODGJ Mulai Kepung Ruang Publik Cimahi?

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jejak Perjalanan MAXI Toer Boemi Nusantara Melintasi Enam Pulau Besar Indonesia Resmi Berakhir

Jejak Perjalanan MAXI Toer Boemi Nusantara Melintasi Enam Pulau Besar Indonesia Resmi Berakhir

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Muktamar NU Memanas! Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Demi Kursi Ketum PBNU Bikin Geger

Muktamar NU Memanas! Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Demi Kursi Ketum PBNU Bikin Geger

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Huawei Mate XT 2 Resmi Rilis 7 September: Desain U-Shape dan Kirin 9050 Pro

Huawei Mate XT 2 Resmi Rilis 7 September: Desain U-Shape dan Kirin 9050 Pro

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab

Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab

Malang | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Dosen UGM Sebut Sistem Desil Bansos Hanya Alibi Pemerintah Kurangi Bantuan Akibat Defisit Fiskal

Dosen UGM Sebut Sistem Desil Bansos Hanya Alibi Pemerintah Kurangi Bantuan Akibat Defisit Fiskal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:21 WIB

Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo

Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:19 WIB

55 Warga Malaysia Hilang Kontak di Tengah Banjir Bandang Nepal

55 Warga Malaysia Hilang Kontak di Tengah Banjir Bandang Nepal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Nike Pegasus Vs Adidas Ultraboost, Mana yang Lebih Mantap untuk Lari?

Nike Pegasus Vs Adidas Ultraboost, Mana yang Lebih Mantap untuk Lari?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Transaksi Digital via BRImo di Modinity WHS 2026, Dapatkan Cashback hingga Tas Mewah

Transaksi Digital via BRImo di Modinity WHS 2026, Dapatkan Cashback hingga Tas Mewah

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:15 WIB

×