Menjamin bahwa penyusunan regulasi terkait kepentingan publik hendaknya selalu menjunjung pelibatan secara bermakna para pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder), termasuk dalam hal ini adalah adanya pelibatan bermakna anak sebagai kelompok penerima manfaat dan terdampak dalam seluruh tahapan penyusunan, tidak sekedar “alakadarnya” atau tokenisme belaka.
Dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini, harus memperhatikan catatan di atas yaitu pelibatan partisipasi publik, khususnya anak, yang bermakna, setara dan inklusif, serta serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
ICT Watch menegaskan bahwa tata kelola Internet, termasuk pelindungan anak di ruang digital, memerlukan lebih dari sekadar proyek regulatif teknokratik.
"Dibutuhkan kebijakan publik yang berdampak, berbasis bukti komprehensif, dan dirumuskan secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder), termasuk anak, secara bermakna." tutup ICT Watch.