Penyusunan TUNAS oleh Komdigi Dinilai Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:55 WIB
Penyusunan TUNAS oleh Komdigi Dinilai Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik
Kebijakan TUNAS yang disusun Komdigi dinilai masih punya beberapa kekurangan. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ICT Watch secara khusus menggarisbawahi yang telah ditekankan dalam UU No. 12 / 2011 (dan perubahannya), termasuk aturan tentang perancangan Peraturan Pemerintah, yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Selain itu yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka agar seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Berdasarkan catatan kritis tersebut di atas, maka ICT Watch mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk dapat segera memahami bahwa penyusunan regulasi terkait Internet di Indonesia ke depannya, termasuk terkait dengan keselamatan dan keamanan anak di ruang digital, wajib patuh pada asas transparansi, akuntabilitas dan inklusivitas. 

"Kebijakan yang disusun dengan mengabaikan asas tersebut, rentan memunculkan pasal-pasal bermasalah yang bisa menghambat implementasi atau merugikan kelompok tertentu," tekan ICT Watch.

Kedua menyediakan akses yang terbuka kepada publik terkait notulensi pembahasan/perumusan RPP, draf RPP final maupun naskah PP yang telah disahkan, sehingga publik dapat memastikan regulasi tersebut tersusun dan terlaksana dengan baik. Hal ini juga akan memungkinkan berbagai pihak dapat mengkaji dan memberikan masukan lebih lanjut.

Menjamin bahwa penyusunan regulasi terkait kepentingan publik hendaknya selalu menjunjung pelibatan secara bermakna para pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder), termasuk dalam hal ini adalah adanya pelibatan bermakna anak sebagai kelompok penerima manfaat dan terdampak dalam seluruh tahapan penyusunan, tidak sekedar “alakadarnya” atau tokenisme belaka.

Dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini, harus memperhatikan catatan di atas yaitu pelibatan partisipasi publik, khususnya anak, yang bermakna, setara dan inklusif, serta serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

ICT Watch menegaskan bahwa tata kelola Internet, termasuk pelindungan anak di ruang digital, memerlukan lebih dari sekadar proyek regulatif teknokratik. 

"Dibutuhkan kebijakan publik yang berdampak, berbasis bukti komprehensif, dan dirumuskan secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder), termasuk anak, secara bermakna." tutup ICT Watch.

Baca Juga: Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI