Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengutarakan kalau RUU KKS sudah masuk dalam tahap harmonisasi di tingkat antar kementerian.
"Sejauh yang saya berproses selama ini, itu sudah harmonisasi di tingkat antar kementerian. Itu sudah selesai harmonisasi di antar kementerian untuk Undang-Undang KKS," katanya dalam acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dirinya juga membantah kalau UU KKS menjadi alat mata-mata masyarakat seperti yang dikhawatirkan selama ini. Alex menilai kalau Pemerintah sekarang tidak menerapkan sensor di ruang digital.
"Nah kalau isi undang-undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu. Bahkan yang kita lakukan sekarang ini di pengawasan ruang digital saja, kita tidak menerapkan censorship kan?" papar dia.
Lebih lanjut Alex menegaskan kalau Komdigi tidak berniat untuk merampas hak privasi masyarakat lewat UU KKS. Ia menilai kalau regulasi ini justru dibuat untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia.
"Jadi tidak ada niat negara kemudian merampas hak privasi warganya di undang-undang KKS. Lebih kepada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita, dan menjaga kedaulatan kita di ruang digital," jelasnya.
RUU KKS dikecam
Tahun 2019 lalu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sempat mengecam usulan RUU KKS yang dibahas DPR RI.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina
RUU KKS ini merupakan inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR bulan Mei 2019. Executive Director SAFEnet kala itu, Damar Juniarto mengatakan kalau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bisa memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.
“Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan seperti terburu-buru ingin disahkan!” ujar Damar Juniarto dalam siaran pers yang dirilis 2019 lalu.
Ia menerangkan, RUU KKS tidak bisa dilepaskan dari sejarah peleburan Lembaga Sandi Negara/Lemsaneg dengan Direktorat Keamanan Informasi (Ditkominfo) Kemkominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional/BSSN, yang telah disetujui pembentukannya oleh Presiden RI kala itu, Joko Widodo alias Jokowi.
Ada dua alasan yang mendorong Presiden mentransformasi Lemsaneg menjadi BSSN. Pertama, Presiden ingin kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, dapat mewujudkan keamanan nasional. Ia menilai tugas BSSN hanya satu, yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
“Belakangan banyak negara mengambil posisi keamanan siber sebagai bagian dari keamanan nasional, sehingga menggunakan pendekatan keamanan dalam konteks keamanan siber. Dampaknya, keamanan siber menjadi kontra produktif dan cenderung melanggar kebutuhan keamanan individu, mengancam pengakuan atas hak asasi dan melukai demokrasi,” papar Damar.