Suara.com - Di tengah hiruk pikuk kemajuan kecerdasan buatan (AI), sebuah pernyataan dari 'bapak' ChatGPT, Sam Altman, mengguncang pakem dunia kerja.
Bukan soal teknologi, melainkan tentang usia.
Ia menyoroti bagaimana seorang pekerja berusia 62 tahun semestinya memandang masa depan, sebuah pandangan yang secara tidak langsung menantang konsep "usia produktif" yang selama ini menjadi acuan pemerintah, termasuk di Indonesia.
Pernyataan kontroversial ini dilontarkan Altman dalam sebuah podcast saat membahas dampak AI terhadap angkatan kerja.
Alih-alih mengkhawatirkan lulusan baru, Altman justru lebih cemas pada nasib pekerja senior.
"I'm more worried about what it means, not for the 22-year-old, but for the 62-year-old that doesn't want to go retrain or reskill," ujar Altman, CEO OpenAI.
Pandangannya jelas: tantangan terbesar bukanlah pada generasi muda yang adaptif, melainkan pada angkatan kerja senior yang mungkin enggan atau kesulitan untuk mempelajari keahlian baru di tengah gempuran teknologi.
Pernyataan ini seperti tamparan bagi cara pandang konvensional bahwa usia di atas 60 tahun adalah masa persiapan pensiun dan bukan lagi waktu untuk mengambil risiko atau memulai hal baru.
Sontak, pesan Altman ini menjadi relevan ketika dibenturkan dengan kerangka kebijakan ketenagakerjaan dan sosial di Indonesia. Pemerintah, melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan, mendefinisikan usia produktif pada rentang 15 hingga 64 tahun.
Baca Juga: 5 Kota Idaman untuk Menikmati Masa Pensiun: Tenang, Nyaman dan Hemat Biaya Hidup
Kelompok usia inilah yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi dan penanggung jawab bagi penduduk usia non-produktif.
Konsep ini menjadi dasar bagi banyak kebijakan, mulai dari program jaminan sosial hingga target bonus demografi.
Namun, Altman seolah mengatakan bahwa di era AI, batasan usia tersebut bisa menjadi usang. Kemampuan untuk terus belajar dan beradaptasi menjadi jauh lebih penting daripada usia kronologis.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengenai usia pensiun juga tampak belum sepenuhnya sinkron dengan disrupsi ini. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa usia pensiun di Indonesia bertambah secara bertahap.
Pada tahun 2025, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus naik hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Meskipun regulasi ini bertujuan menyesuaikan dengan angka harapan hidup, semangatnya masih dalam kerangka kerja tradisional: bekerja hingga batas usia tertentu, lalu berhenti.