Lembaga Pers Mahasiswa Unisba memberitakan bahwa seorang satpam Unisba dilaporkan terkena hantaman peluru gas air mata. Petugas keamanan tersebut sempat kehilangan kesadaran dan sesak dada. Sebanyak lima mahasiswa juga terpapar gas air mata cukup parah.
Padahal, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menuliskan gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.
Gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.
Di samping itu, LBH Jakarta menilai bahwa tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap massa aksi yang ditangkap dilakukan dengan prosedur ilegal.
Salah satunya melalui berita acara klarifikasi/investigasi/interogasi yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan praktiknya menjadi ruang untuk mencari-cari kesalahan karena ketiadaan bukti permulaan yang cukup.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni