- Komdigi tengah menyusun Pedoman Etika AI untuk mencegah penyalahgunaan seperti disinformasi
- Disinformasi AI, termasuk deepfake, dianggap ancaman serius terhadap demokrasi dan stabilitas sosial
- Pencegahan disinformasi dijadikan prioritas nasional lewat program “Quick Wins” yang dikelola Komdigi
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan strategi mitigasi risiko penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam bentuk disinformasi digital, melalui perumusan Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (KA).
Menurut Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, Pedoman Etika ini akan menjadi acuan utama bagi pengembang teknologi AI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (safeguards) demi melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi.
“Pedoman Etika ini diharapkan menjadi panduan lintas sektor untuk mendorong setiap sektor menyusun standar etika mereka masing-masing dalam pengembangan AI,” ujar Aju dilansir dari laman Antara, Sabtu (6/9/2025).
Dalam draf konsultasi publik yang ditutup pada 29 Agustus 2025, Pemerintah menyoroti disinformasi sebagai salah satu risiko mikro dari pengembangan AI.
Teknologi seperti deepfake dan konten AI-generated kini dinilai berpotensi digunakan untuk manipulasi informasi yang dapat merusak integritas demokrasi dan menciptakan instabilitas sosial.
Aju menambahkan bahwa upaya pencegahan disinformasi kini telah diajukan sebagai bagian dari program “Quick Wins” Pemerintah di bidang kecerdasan buatan.
![Ilustrasi Deepfake. [Envato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/12/86431-deepfake.jpg)
Program ini akan dikelola langsung oleh Komdigi sebagai penanggung jawab utama.
“Use case untuk pencegahan disinformasi di ruang digital menjadi prioritas dalam implementasi AI yang aman dan etis,” jelasnya.
Disinformasi Jadi Bagian dari Ancaman DFK: Disinformasi, Fitnah, Kebencian
Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini Cara Bikin Miniatur AI Viral Tanpa Install Aplikasi Apapun
Komdigi menempatkan disinformasi sejajar dengan fitnah dan ujaran kebencian, yang dikategorikan sebagai ancaman DFK (Disinformasi, Fitnah, Kebencian).
Menurut data yang dirilis melalui situs resmi kementerian, hingga akhir Agustus 2025, sudah terdapat lebih dari 1,4 juta konten negatif yang ditangani oleh Komdigi, termasuk ribuan konten disinformasi yang terdeteksi dari berbagai platform digital.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah tidak hanya mengejar kemajuan teknologi, tetapi juga berkomitmen untuk membangun ekosistem AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.