- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kenapa BSU Belum Cair?
Kalau Anda menunggu mengapa BSU bulan September 2025 belum juga cair, maka jawabannya adalah karena pemerintah belum merilis jadwal pencairannya.
Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi akurat mengenai status penerimaan maupun jadwal pencairan BSU, sehingga terhindar dari hoaks yang beredar di media sosial.
Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia maka dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Kontributor : Damai Lestari