Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 15 September 2025 | 14:56 WIB
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
Kemnaker memanggil 41 perusahaan yang menunggak kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS TK)

Suara.com - Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Provinsi Jawa Barat, karena dinilai belum berkomitmen dalam melaksanakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Dari surat panggilan yang beredar, ke 41 perusahaan tersebut  diminta hadir dan memberikan klarifikasi di kantor Dirjen Binwasnaker dan K3 Cq Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan antara pada 25 - 29 Agustus 2025.

Ke 41 perusahaan tersebut antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH dan OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Terkait hal ini, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar menyampaikan bahwa panggilan terhadap ke 41 perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan norma kepatuhan jaminan sosial sebelumnya terhadap 95 perusahaan di Jawa Barat pada Maret 2025.

Pada pemeriksaan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan ketidakpatuhan perusahaan berupa tidak mendaftarkan sebagian pekerja atau tidak melaporkan upah pekerja yang sebenarnya atau di bawah dari sebenarnya, serta tidak membayar atau terlambat membayar premi iuran dalam beberapa bulan terakhir sehingga kepada mereka diberikan nota peringatan untuk melakukan perbaikan dan mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rinaldi tidak menafikan adanya sebagian perusahaan yang telah mematuhi nota peringatan berkaitan dengan piutang iuran, hal ini dibuktikan dengan adanya setoran pembayaran iuran dari perusahaan terperiksa ke BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp25 miliar, namun menurut Rinaldi, hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan, sehingga ke 41 perusahaan tersebut diundang kembali untuk dimintakan lagi komitmennya dan mengingatkan konsekwensinya jika tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Operasi Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap kepatuhan norma Jaminan Sosial, merupakan bentuk dukungan real dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan Negara dalam mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kuat. Operasi tersebut terus dilakukan secara berkala sebagaimana terakhir dilaksanakan di Kota / Kab. Bogor, Cianjur dan Bekasi pada 1 - 4 September 2025.

Kolaborasi Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, juga mengapresiasi serta mendorong penegakan kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja.

“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI atas pengawasan terpadu ini. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Salah satu kolaborasi dalam penegakan kepatuhan adalah melalui Pengawasan Terpadu,” ujarnya.

Lebih lanjut Pramudya menjelaskan, Pengawasan Terpadu (Waspadu) sebagai upaya pemulihan hak-hak pekerja dari Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang menunggak Iuran serta Daftar Sebagian Upah dan Tenaga Kerja. Hingga Agustus 2025, telah dilaksanakan Waspadu di tingkat Pusat bersama Kementerian Ketenagakerjaan kepada 166 PK/BU dari 8 Provinsi, termasuk salah satunya Jawa Barat.

Selain upaya penegakan kepatuhan PK/BU atas Kepesertaan Tenaga Kerja WNI, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker telah melakukan upaya kolaborasi penegakan kepatuhan atas kepesertaan Tenaga Kerja Asing (TKA). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Turut Berbela Duka, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Sedang Mencari Nafkah

BPJS Ketenagakerjaan Turut Berbela Duka, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Sedang Mencari Nafkah

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 20:20 WIB

Ajakan Andre Taulany Kepada Seluruh Pekerja Indonesia: Jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ajakan Andre Taulany Kepada Seluruh Pekerja Indonesia: Jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:09 WIB

IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:35 WIB

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Beri Jaminan Tenaga Kerja Program MBG, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Beri Jaminan Tenaga Kerja Program MBG, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

News | Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB