Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 15 September 2025 | 14:56 WIB
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
Kemnaker memanggil 41 perusahaan yang menunggak kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS TK)

Suara.com - Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Provinsi Jawa Barat, karena dinilai belum berkomitmen dalam melaksanakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Dari surat panggilan yang beredar, ke 41 perusahaan tersebut  diminta hadir dan memberikan klarifikasi di kantor Dirjen Binwasnaker dan K3 Cq Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan antara pada 25 - 29 Agustus 2025.

Ke 41 perusahaan tersebut antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH dan OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Terkait hal ini, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar menyampaikan bahwa panggilan terhadap ke 41 perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan norma kepatuhan jaminan sosial sebelumnya terhadap 95 perusahaan di Jawa Barat pada Maret 2025.

Pada pemeriksaan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan ketidakpatuhan perusahaan berupa tidak mendaftarkan sebagian pekerja atau tidak melaporkan upah pekerja yang sebenarnya atau di bawah dari sebenarnya, serta tidak membayar atau terlambat membayar premi iuran dalam beberapa bulan terakhir sehingga kepada mereka diberikan nota peringatan untuk melakukan perbaikan dan mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rinaldi tidak menafikan adanya sebagian perusahaan yang telah mematuhi nota peringatan berkaitan dengan piutang iuran, hal ini dibuktikan dengan adanya setoran pembayaran iuran dari perusahaan terperiksa ke BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp25 miliar, namun menurut Rinaldi, hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan, sehingga ke 41 perusahaan tersebut diundang kembali untuk dimintakan lagi komitmennya dan mengingatkan konsekwensinya jika tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Operasi Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap kepatuhan norma Jaminan Sosial, merupakan bentuk dukungan real dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan Negara dalam mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kuat. Operasi tersebut terus dilakukan secara berkala sebagaimana terakhir dilaksanakan di Kota / Kab. Bogor, Cianjur dan Bekasi pada 1 - 4 September 2025.

Kolaborasi Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, juga mengapresiasi serta mendorong penegakan kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja.

“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI atas pengawasan terpadu ini. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Salah satu kolaborasi dalam penegakan kepatuhan adalah melalui Pengawasan Terpadu,” ujarnya.

Lebih lanjut Pramudya menjelaskan, Pengawasan Terpadu (Waspadu) sebagai upaya pemulihan hak-hak pekerja dari Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang menunggak Iuran serta Daftar Sebagian Upah dan Tenaga Kerja. Hingga Agustus 2025, telah dilaksanakan Waspadu di tingkat Pusat bersama Kementerian Ketenagakerjaan kepada 166 PK/BU dari 8 Provinsi, termasuk salah satunya Jawa Barat.

Selain upaya penegakan kepatuhan PK/BU atas Kepesertaan Tenaga Kerja WNI, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker telah melakukan upaya kolaborasi penegakan kepatuhan atas kepesertaan Tenaga Kerja Asing (TKA). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Turut Berbela Duka, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Sedang Mencari Nafkah

BPJS Ketenagakerjaan Turut Berbela Duka, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Sedang Mencari Nafkah

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 20:20 WIB

Ajakan Andre Taulany Kepada Seluruh Pekerja Indonesia: Jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ajakan Andre Taulany Kepada Seluruh Pekerja Indonesia: Jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:09 WIB

IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:35 WIB

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Beri Jaminan Tenaga Kerja Program MBG, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Beri Jaminan Tenaga Kerja Program MBG, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

News | Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:42 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB