Suara.com - Cara gadai kamera di Pegadaian perlu untuk diketahui bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual kamera kesayangan.
Layanan ini menawarkan solusi praktis untuk mendapatkan uang tunai dengan proses yang mudah dan aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan Gadai Elektronik Pegadaian, Anda bisa menjaminkan kamera DSLR atau mirrorless untuk memperoleh pinjaman hingga Rp20 juta dengan jangka waktu antara 30 hingga 60 hari.
Selain prosesnya cepat, semua barang jaminan di Pegadaian juga diasuransikan sehingga Anda tidak perlu khawatir barang rusak atau hilang selama masa gadai.
Prosesnya tidak rumit, syaratnya mudah, dan pencairan dananya bisa dilakukan dalam waktu singkat. Simak panduannya berikut ini, dikutip dari laman Sahabat Pegadaian.
Syarat Gadai Kamera di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai kamera, Anda perlu memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
1. Kartu Identitas Diri yang Masih Berlaku
Pegadaian hanya menerima identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Pastikan identitas Anda masih aktif dan datanya jelas terbaca.
Baca Juga: Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
2. Barang Agunan Berupa Kamera DSLR atau Mirrorless
Tidak semua jenis kamera bisa digadaikan. Umumnya, Pegadaian hanya menerima kamera dengan nilai jual tinggi, seperti DSLR dan mirrorless. Pastikan kamera dalam kondisi baik, menyala normal, dan tidak ada kerusakan fisik.
3. Kelengkapan Kamera
Sertakan perlengkapan kamera seperti charger, tas atau dus kamera, dan nota pembelian (jika ada). Kelengkapan ini bisa meningkatkan nilai taksiran karena membuktikan bahwa barang tersebut terawat dan asli.
Cara Gadai Kamera di Pegadaian
Proses gadai kamera di Pegadaian sangat mudah dan bisa dilakukan di kantor cabang terdekat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Datangi Kantor Pegadaian Terdekat
Bawa kamera, kelengkapannya, dan kartu identitas diri. Anda bisa datang langsung ke outlet Pegadaian yang melayani Gadai Elektronik.
2. Sampaikan Tujuan Pengajuan Gadai
Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin menggadaikan kamera. Nantinya, petugas akan memberikan formulir pengajuan gadai.
3. Penaksiran Barang oleh Petugas
Setelah formulir diserahkan, kamera akan diperiksa oleh petugas Pegadaian. Proses ini mencakup pemeriksaan kondisi, kelengkapan, dan keaslian barang untuk menentukan nilai taksiran yang sesuai.
4. Kesepakatan dan Penandatanganan Dokumen
Setelah nilai disepakati, Anda akan diminta menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda telah menggadaikan kamera di Pegadaian.
5. Pencairan Dana Pinjaman
Uang pinjaman bisa langsung Anda terima, baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank. Nominal pinjaman ditentukan berdasarkan nilai taksiran kamera yang dijaminkan.
Demikianlah panduan lengkap cara gadai kamera di Pegadaian. Agar lebih akurat, sebelum mengajukan gadai, sebaiknya cek terlebih dahulu harga pasar kamera yang Anda miliki. Hal ini membantu Anda memperkirakan nilai wajar dari taksiran Pegadaian.
Selain itu, pahami dengan baik syarat dan ketentuan gadai, termasuk biaya administrasi, sewa modal, dan jangka waktu pelunasan.
Jangan lupa simpan Surat Bukti Gadai (SBG) di tempat aman karena dokumen ini menjadi bukti kepemilikan barang Anda. Usahakan melunasi pinjaman tepat waktu agar tidak terkena denda atau biaya tambahan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas