Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

M Nurhadi

Rabu, 12 November 2025 | 07:26 WIB
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
Harga emas hari ini
baca 10 detik
  • Pada Rabu, 12 November 2025, harga jual emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jakarta mengalami kenaikan harga.
  • Emas Galeri24 1 gram naik menjadi Rp2.422.000, sementara emas UBS 1 gram melonjak menjadi Rp2.432.000 per gram.
  • Emas Antam belum tersedia.

Suara.com - Tren penguatan harga emas sebagai aset safe haven terus berlanjut di pasar domestik. Baik Galeri 24 dan UBS tersedia, namun harga emas Antam

Berdasarkan kutipan dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta pada hari ini, Rabu (12/11/2025), dua produk logam mulia utama, yakni emas keluaran UBS dan Galeri24, kompak mengalami lonjakan harga jual untuk hari kedua berturut-turut.

Kenaikan harga yang berkelanjutan ini menunjukkan tingginya minat investor terhadap aset emas di tengah dinamika pasar global dan domestik, mempertegas peran emas sebagai pelindung nilai kekayaan dari inflasi.

Harga Emas Per Gram Naik

Emas produksi Galeri24 mencatatkan kenaikan harga jual menjadi Rp2.422.000 per gram, melesat dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.400.000 per gram.

Sementara itu, emas produksi UBS turut melanjutkan rally-nya, melonjak ke angka Rp2.432.000 per gram dari harga jual semula yang dibanderol Rp2.409.000 per gram.

Kenaikan harga ini memperkuat posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang paling diminati saat ini.

Pegadaian menawarkan emas Galeri24 dengan varian kuantitas yang sangat lengkap, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Sementara itu, emas UBS tersedia dalam kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Daftar Lengkap Harga Emas UBS dan Galeri24 (Per 12 November 2025)

baca juga

Berikut adalah rincian lengkap harga jual emas untuk berbagai pecahan yang ditawarkan oleh Pegadaian per hari ini:

Harga Emas UBS

Harga emas UBS untuk pecahan terkecil 0,5 gram kini dibanderol Rp1.315.000. Untuk pecahan 1 gram berada di Rp2.432.000.

Bagi investor yang membeli dalam kuantitas besar, emas UBS 50 gram dijual Rp118.154.000, 100 gram di Rp236.216.000, dan pecahan terbesar 500 gram mencapai Rp1.179.345.000.

Harga Emas Galeri24

Emas Galeri24 pecahan 0,5 gram dipatok seharga Rp1.270.000. Emas 1 gram dijual Rp2.422.000. Untuk pecahan besar, Galeri24 50 gram dijual Rp117.716.000, 100 gram di Rp235.315.000, 500 gram di Rp1.169.092.000, dan pecahan 1.000 gram (1 kilogram) berada di Rp2.338.183.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika

Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 19:46 WIB

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 17:34 WIB

Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Daftar Barang dan Cara Cek Nilainya!

Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Daftar Barang dan Cara Cek Nilainya!

Lifestyle | Selasa, 11 November 2025 | 14:07 WIB

Terkini

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:12 WIB

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya

Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×