- Google menyatakan RUU Hak Cipta di Indonesia berpotensi menghambat inovasi teknologi serta membatasi akses informasi masyarakat luas.
- Pemberlakuan regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan merugikan kreator digital, pelaku usaha kecil, dan melemahkan daya saing ekonomi nasional.
- Google mendorong pemerintah melakukan dialog untuk menciptakan kerangka hukum hak cipta yang seimbang demi mendukung perkembangan ekosistem digital.
Suara.com - Rancangan perubahan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas disebut berpotensi menghambat inovasi teknologi, mempersempit akses informasi, hingga mengurangi daya saing Indonesia dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI).
Kekhawatiran tersebut disampaikan sebagai sikap Google, melalui pernyataan resminya.
Perusahaan teknologi global itu menilai regulasi hak cipta memang penting untuk melindungi karya kreatif, namun aturan yang terlalu luas dan kaku justru dapat membawa konsekuensi yang tidak diinginkan bagi konsumen, kreator, pelaku usaha, dan ekosistem AI di Indonesia.
"Menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet dan AI yang terbuka serta inovatif, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi sepenuhnya memungkinkan," tulis Google di situs resminya, Senin (29/6/2026).
Namun, ditambahkan, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global.
Indonesia Dinilai Memiliki Potensi Ekonomi Digital Besar
Google menyoroti bahwa Indonesia saat ini menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Pasifik.
Nilai gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai 180 miliar dolar AS hingga 340 miliar dolar AS pada 2030.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya jumlah kreator digital dan adopsi AI oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
Google mencatat lebih dari 4.000 kreator YouTube Indonesia kini memiliki lebih dari satu juta pelanggan (subscriber), sementara sekitar 17 juta usaha kecil telah memanfaatkan AI untuk meningkatkan efisiensi bisnis.
Selain itu, lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia disebut telah menggunakan teknologi AI dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari mencari informasi, belajar, hingga meningkatkan keamanan saat beraktivitas di internet.
Dinilai Berpotensi Membatasi Akses Informasi
Google menilai salah satu dampak perubahan RUU Hak Cipta adalah potensi pembatasan platform digital dalam menampilkan tautan maupun cuplikan berita (snippets).
Untuk itu, sikap Google menilai, kebijakan ini justru dapat mengurangi distribusi konten digital dari media dan membatasi kerja sama komersial yang selama ini telah berjalan.
"Perubahan-perubahan ini akan mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet yang terbuka, dan membatasi akses ke informasi penting," ungkap Google.
Perusahaan itu menambahkan bahwa selama ini penerbit memiliki kendali penuh terhadap penggunaan kontennya di Google Search.
![Ilustrasi Google Search. [Edho Pratama/Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/12/32007-google-search.jpg)
Google juga menyediakan berbagai fitur seperti Snippet Controls, Google-Extended, hingga Content ID di YouTube agar pemegang hak cipta dapat mengelola penggunaan karya mereka.
Kreator Digital Dikhawatirkan Kehilangan Peluang
Google juga menilai perubahan aturan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi kreator digital Indonesia.
Perusahaan menyebut industri kreatif Indonesia telah memberikan kontribusi sekitar Rp8,4 triliun terhadap perekonomian nasional pada 2025 dan mendukung lebih dari 190 ribu lapangan kerja penuh waktu.
Menurut Google, mekanisme pendapatan langsung melalui Program Partner YouTube berpotensi terdampak apabila sistem baru mengalihkan distribusi pendapatan ke mekanisme yang lebih tersentralisasi.
Selain itu, ancaman sanksi hukum dinilai dapat membuat platform melakukan penyaringan konten secara berlebihan (over-blocking).
"Platform digital akan terpaksa melakukan tindakan 'pemblokiran berlebihan' (over-blocking). Ini berarti generasi kreator digital berikutnya tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditemukan dan berkembang," tulis Google.
Regulasi AI Dinilai Terlalu Ketat
Sikap Google juga menyoroti usulan kewajiban pelabelan terhadap seluruh konten yang dihasilkan menggunakan AI.
Menurut perusahaan tersebut, pendekatan tersebut berbeda dengan praktik yang saat ini diterapkan melalui teknologi SynthID maupun kebijakan YouTube yang mewajibkan kreator mendeklarasikan konten sintetis dalam kondisi tertentu.

Google menilai kewajiban pelabelan untuk seluruh penggunaan AI, termasuk pengeditan sederhana seperti penghapusan latar belakang foto secara otomatis, akan membebani pelaku usaha kecil.
"Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global," kata Google.
Google Dorong Dialog dengan Pemerintah
Menutup pernyataannya, Google mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun regulasi yang lebih seimbang antara perlindungan hak cipta dan inovasi digital.
Sikap Google juga menyorot, akan terus berdiskusi dengan kementerian terkait agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu melindungi hak pemegang karya tanpa menghambat perkembangan AI maupun ekonomi digital.
"Kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern—alih-alih aturan yang kaku—merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang. Dengan bekerja sama, kita dapat merancang undang-undang hak cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia," tutup Google.