- Pemerintah Indonesia mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk menurunkan beban operator guna meningkatkan efisiensi dan investasi industri pada Oktober 2026.
- Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Bali Tech Week di Denpasar, Bali.
- Upaya tersebut ditargetkan memperluas akses internet, meningkatkan kecepatan jaringan, dan menurunkan biaya layanan bagi seluruh masyarakat.
Suara.com - Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator yang saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan.
Langkah ini diharapkan membuka ruang investasi, memperbaiki kualitas layanan, dan membuat akses internet lebih terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo mengatakan, pembenahan aturan diperlukan agar industri telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif.
Namun, deregulasi tetap harus mempertimbangkan kepentingan negara dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).
Menurut Angga, pemerintah tengah mencari skema untuk menurunkan beban regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan industri. Upaya tersebut diharapkan membuka ruang pertumbuhan industri hingga lima persen.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.
Pemerintah berharap pembenahan aturan dapat mendorong investasi, memperbaiki harga dan kualitas layanan, mempercepat adopsi teknologi, serta memberikan dampak lanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
2.000 Desa Belum Terjangkau Jaringan 4G
Kebutuhan deregulasi juga berkaitan dengan tantangan pemerataan akses internet di Indonesia. Berdasarkan data 2026 yang disampaikan dalam pemaparan tersebut, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet.
Meski demikian, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G. Di sisi lain, penetrasi fixed broadband atau internet kabel baru mencapai sekitar 21 persen rumah tangga.
Keterjangkauan layanan juga masih menjadi persoalan. Biaya fixed broadband tercatat sebesar 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar dua persen.
Sementara itu, kecepatan internet Indonesia berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses internet masih perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas jaringan dan penurunan biaya layanan.
Pemerintah menilai penataan regulasi dapat membantu membuka ruang bagi investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.